Serang, WartaHukum.com - Diduga tidak mengikuti prosedur perkreditan leasing kendaraan roda empat bernama ACC Finance cabang Serang menggunakan eksternal atau matel yang telah mengelabui korban dengan tidak tau proses penarikan unit kendaraan roda 4, Jumat (08/11/2022).
Korban bernama Pantur Simanulang menceritakan awal kejadian, beberapa orang eksternal bernama Riki dan Sitorus mengatakan bahwasanya surat penarikan satu unit kendaraan roda 4 (Mobil) jenis Avanza tahun 2020 dengan Nopol A 1614 KY berwarna putih dengan pemilik kontrak kreditur Pantur Simanulang, sudah turun, ucap Pantur Simanulang seraya mengikuti perkataan Riki.
" Dengan alasan tersebut, saya dibawa ke kantor ACC Finance Karawaci dan sesampai di sana saya pun dipaksa diminta kunci kendaraan dengan alasan untuk mengecek nomor rangka dan mesinnya," ujar Pantur.
Lanjut Pantur Simanulang, setelah mereka mengecek nomer rangka dan mesin kunci kendaraan pun tidak dikembalikan lagi dan saya pun dipaksa untuk tanda tangan Berita acara penitipan kendaraan dalam rangka eksekusi objek jaminan fidusia dengan dalih nanti saya tidak bisa mengurus untuk mengambil kembali mobil tersebut, ujar Pantur Simanulang.
" Kalau saya bisa bayar angsuran mobil akan dikembalikan kembali, setelah kejadian berselang 3 hari, yakni hari Selasa 11 Oktober 2022 saya datang kembali ke Acc finance karawaci tapi saya disuruh untuk ke kantor pusat yang berada di Alam Sutra sesampai di sana diarahkan ke leasing ACC finance Serang, di sana bertemu dengan bernama Yanto Tali dan Dendi mereka meminta Biaya Tarik (BT) sebesar Rp. 15.000.000.00 berikut bayar angsuran tunggakan 3 bulan," jelasnya.
Masih kata Pantur Simanulang, setoran kendaraan ini pertanggal 17, sedangkan waktu mereka menahan mobil saya tanggal 8 Oktober 2022 belum masuk 3 bulan, saya sangat menyayangkan ketidak pahaman saya sebagai orang awan dibodohi sama mereka, sehingga mempersulit saya untuk mengambil kendaraan, ucap Pantur Simanulang.
Ketika disambangi Perwakilan dari ACC finance Serang Yanto pada hari Rabu 12 Oktober 2022 mengatakan, kalau untuk pengambilan unit harus bayar biaya tarik (BT) sebesar Rp. 10.000.000 dan bayar cicilan 2 bulan yang harus dibayar, ucap Yanto.
" Solusi terakhir juga bisa dilakukan lelang untuk mengembalikan DP mobil tersebut , karena sudah masuk di gudang di wilayah Bekasi Narogong," bebernya.
Ditempat yang sama Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri Serang Raya (Maulana) angkat bicara, seharusnya pihak dari manajemen ACC Finance mengarahkan kreditur dengan benar bukan dibodohi dengan menyuruh tanda tangan penyerahan unit, apalagi ini belum turun surat penarikan karena belum jatuh 3 bulan, tandasnya.
" Aturan baru seperti dilakukan oleh pihak ACC finance menarik unit yang masih berjalan 3 tiga bulan dan belum jatuh tempo, tanpa ada surat penarikan dari pengadilan, ini seharusnya menjadi perhatian dari OJK dengan pihak oknum penyandang dana untuk kreditur seperti ACC Finance," ungkapnya.
Lanjut Maulana, surat yang dikeluarkan oleh ACC Finance bertuliskan ada tulisan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia , seharusnya bahasa eksekusi itu yang melakukan pihak pengadilan bukan mereka, terang Maulana yang akrab dipanggil buyung.
Kecewa kreditur membayar semua keinginan atau keputusan dari ACC finance tersebut dengan nominal Rp. 18.780.000 dari pada mobil tidak bisa diambil kembali apalagi sudah jalan 28 bulan tersebut, beber Maulana.
(Tim)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar