Jumat, 30 September 2022

Kades Serdang Kramatwatu Akui Ajak Kades Wanita Di Room Karaoke




Serang, WartaHukum.com - Terkait dugaan pengakomodiran para kepala desa wanita Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang sedang asyik di room karaoke pada hari Rabu 28 September 2022 di kawasan PCI Cilegon, yang diduga diakomodir oleh Kepala Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang mendapat pengakuan dari Kepala Desa Serdang setelah dipanggil oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Provinsi Banten. 


Menurut Haryadi selaku Kadis DPMD Kabupaten Serang dalam pesan WhatsApp nya kepada wartawan mengatakan, telah memanggil yang bersangkutan dan menjelaskan.


" Atas laporan dan pemberitaan di media online, saya sudah memanggil sekaligus melakukan pembinaan kepada Kades Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada intinya atas nama rekan kades perempuan dia memohon maaf atas perbuatannya berkaraoke di dalam jam kerja, dan berjanji tidak akan melakukan atau mengulangi lagi," kata Haryadi, Kamis (29/9/2022).


Masih Haryadi dipercakapan via WhatsApp, Kepala Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang telah mengakui atas kesalahannya, tutup Haryadi.


Sementara itu Hj. Badriyah Kades Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang pada saat itu ikut di room karaoke menjelaskan, Jaro wadon acara arisan biasa nya di rumah muter satu bulan sekali, pungkasnya.


Saat ditanya kenapa ada di room karaoke ya pada saat jam kerja, memang kalau arisan harus jam pada saat jam kerja, Kades Sukamaju menjawab " itu datang jam 2 terus solat, makan, selanjutnya ngoclok arisan  kalau kades 24 kerja," jawabnya.


Kembali ditanya oleh awak media, memang harus di room karaoke acaranya Bu, dan apakah harus pada hari kerja acara arisan tersebut, Kades Sukamaju Hj. Badriyah tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh awak media.


(MJ/Red).

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top