Kamis, 29 September 2022

Aktivitas Galian Tanah Merah Di Serang Timur Semakin Menjamur

 



Serang, WartaHukum.com - Galian bebatuan atau galian tanah merah di wilayah Serang timur semakin menjamur, pasalnya beberapa kali dilakukan penindakan hukum tidak membuat para oknum pelaku galian bebatuan atau galian tanah merah merasa jera, para oknum pelaku usaha galian tanah merah tidak pernah memikirkan kerugian bagi masyarakat luas hanya memikirkan keuntungan pribadi semata serta merasa memiliki backup yang luar biasa sehingga penindakan hukum hanyalah hisapan jempol belaka.


Salah satu aktivitas galian tanah merah yang luput dari penindakan hukum yakni di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.


Pasalnya aktivitas galian tanah merah yang berkedok cut and fill membuat oknum pelaku leluasa melakukan aktivitas nya dan seenaknya menggunakan fasilitas umum tanpa memikirkan kerugian bagi orang lain.


Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kepala Desa Silebu Ade Sapta Gunaedi saat ditanya mengenai aktivitas galian tersebut mengatakan, menggunakan Jalan Desa yakni Desa Silebu, ucapnya, Rabu (28/9/2022) Sore.


Saat disinggung mengenai apakah ada kompensasi yang diberikan kepada pemerintah desa Silebu, Ade Sapta Gunaedi tidak menjawab.





Sementara itu Kepala Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Suhadi/Dadil saat ditanya apakah aktivitas galian tersebut menggunakan jalan Desa Sukajadi, Suhadi menjawab kurang tau yah apakah masuknya jalan desa atau kabupaten, masuknya jalan desa Silebu sepertinya, kalau Sukajadi mah sampai batas perdesan saja, ujarnya.


" Kalau yang masuk Sukajadi mah kalau tidak salah perdesan saja atau kampung," pungkasnya.


Disinggung apakah ada kompensasi ke Pemerintah Desa Silebu, Suhadi/Dadil menjawab menurut informasi kalau kompensasi ada diberikan ke kampung dan tokoh-tokoh masyarakat Desa Sukajadi, kalau ke pemerintahan Desa tidak ada, tutupnya.


Dari pantauan awak media di lokasi bahwa kondisi jalan Desa maupun jalan Kabupaten yang digunakan untuk aktivitas galian tanah merah sangat merugikan bagi masyarakat luas baik pada saat kemarau ataupun pada saat hujan turun, disaat kemarau menjadi debu dan disaat hujan turun jalan menjadi licin.


(MJ/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top