Serang, WartaHukum.com - Persoalan sengketa tanah kembali mencuat di wilayah Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Pasalnya tanah yang Exs Pasar Kragilan di klaim oleh ahli waris dari H. Jaliman Bin Sadimin dengan nomer Kohir 447 persil 46 D II dengan luas 5210 M2 yang masih atas nama H. Jaliman Bin Sadiman.
Menurut Pepen Cucu dari H. Jaliman Bin Sadiman menuturkan kami ahli waris dari H. Jaliman Bin Sadiman untuk menjaga tanah adat Nomor Kohir 447 Persil 46 D II dengan luas 5210 M2 ( menurut data ), ujarnya.
" Berdasarkan cerita dari kakek kami yang semasa hidupnya menceritakan pada tahun 1950 tanah tersebut didirikan gubug kecil-kecilan beratap welit ( dari pohon ambulung ) guna berkepentingan berjualan, dan pedagangnya mayoritas masyarakat Kragilan," tuturnya.
Lanjut Pepen berjalan dua tahun pedagang semakin bertambah, tidak lama kemudian Kakek kami mempersilahkan kepada para pedagang untuk membangun gubug tempat berjualan, sehubungan dengan ramainya pedagang dan pengunjung pasar semakin banyak pula sampah-sampah yang berserakan sepanjang lokasi pasar. Merasa tidak nyaman Kakek kami merasa tidak enak kepada masyarakat lingkungan setempat karena bau busuk sampah, lanjutnya.
" Dari situlah Kakek kami meminta kepada kepala Desa yang pada waktu itu menjabat yakni Lurah Kasan untuk mencari jalan keluar membersihkan sampah-sampah tersebut dengan menghubungi pihak Pemda Kabupaten Serang atau Dinas PU Kabupaten Serang, sampailah ke Tahun 1961 dengan semakin ramainya pengunjung dan pedagang tersebut maka pihak Pemerintah Desa meminta ijin kepada Kakek Kami untuk memagar dan merenovasi," ungkapnya.
Sementara itu Yaya Sunarya Kepala Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan menuturkan karena sesungguhnya berdasarkan informasi tanah eks pasar Kragilan sudah tercatat di bagian Aset Pemkab Serang sejak tahun 1982 tercatat sebagai Aset Pemkab Serang.
" Ketika pengukuran kami hadir dan warga juga hadir tidak ada komplain dari masyarakat, ketika mulai pembangunan baru muncul gerakan-gerakan dari ahli waris H. Jaliman Bin Sadiman yang mengaku sebagai pemilik tanah, Ahli waris juga pernah menunjukkan kekitir tapi kita cek di Desa peta bloknya tidak ada, kemudian SPPT sudah puluhan tidak ada, " ucapnya.
Lanjut Kepala Desa Kragilan tentunya kami selaku pelayan masyarakat, sudah saya sampaikan kepada Ahli Waris sebaiknya karena tanah ini punya Pemda berdasarkan catatan bagian Aset Kabupaten Serang penyelesainnya tentu target atau sasaran klaim adalah pihak Kabupaten Serang, bukan ke Pemerintah Desa atau warga yang menghibahkan, tutupnya.
(Red).
Tidak ada komentar:
Tulis komentar