Serang, WartaHukum.com - Manajemen PT Multi Kencana Niagatama (MKN) dan PT Pulung Cable Indonesia (PCI) menempuh jalan mediasi dengan Kepala Desa, Nyompok di kantor PT. MKN yang ada di Desa Nyompok, Kecamatan Kopo Serang-Banten. Kamis, (24/3/2022)
Rencananya kata Sekretaris Desa (Sekdes) Nyompok M. Yunus melalui surat pemberitahuan dengan Nomor : 330/001/Ds.2005/III/ 2022 tertanggal 21 Maret 2022 yang berisi : Pemberitahuan aksi unjuk rasa warga Desa Nyompok ke PT MKN dan PT PCI dibatalkan karena keduanya menempuh jalur mediasi.
Mediasi kemarin (Rabu, 23/3/2022) dihadiri oleh Kapolsek Kopo IPTU Satibi didampingi Kanit Intel, Kades Kopo Sopian dan Sekdes, Ketua Apdesi Kecamatan Kopo Sapri, BPD, LMP dan HRD PT. MKN Simon, HRD PT. PCI Sartono Cs.
Mediasi berjalan cukup alot kata Yunus mulai pukul 14.15 WIB dan berakhir pukul 22.00 WIB malam Dengan menghasilkan kesepakatan :
1. Penerimaan karyawan posisi baru mengutamakan warga sekitar pabrik atau warga Desa Nyompok dengan penerimaan sbb :
A. 60 % dari masyarakat Desa Nyompok, dengan catatan :
A.1. Calon karyawan baru harus lolos seleksi dan kualifikasi yang di tetapkan oleh perusahaan.
A.2. Calon karyawan harus diajukan paling lambat 7 hari, sejak iklan lowongan kerja disampaikan ke Kantor Desa.
A.3. Jika kedua point diatas tidak terpenuhi maka perusahaan berhak mencari kandidat diluar Desa Nyompok.
B. 40% dari luar masyarakat Desa Nyompok.
2. Standar Ijazah mengutamakan lulusan SMK dan SMA sederajat.
3. Perusahaan akan berpartisipasi untuk pendanaan CSR untuk kepentingan masyarakat Desa Nyompok.
4. Karyawan baru (luar Desa Nyompok) yang tinggal di Mess, wajib lapor ke Pemerintahan Desa Nyompok.
Kesepakatan ini sudah disetujui dan di tanda-tangan oleh pihak perusahaan maupun Pemerintahan Desa Nyompok dihadapan Kapolsek Kopo IPTU Satibi dan Ketua Apdesi Kecamatan Kopo Sapri.
Kades Nyompok Sopian dikonfirmasi melalui pesan whatsApp mengatakan " Proses yang sangat alot dari jam 2 siang sampai jam 10 malam, dan akhirnya menemui titik kesepakatan bersama," ujarnya.
Dijelaskan Sopian, Point yang sangat penting yang disepakati yaitu porsi penerimaan karyawan mengutamakan Warga Desa Nyompok yang sebelumnya MOU tahun 2014 yaitu 50% : 50%. Kesepakatan sekarang menjadi 60% Warga Desa Nyompok, 40% Luar Desa Nyompok, maka dari itu Saya (Kepala Desa-red) Nyompok bertanggung jawab untuk menjaga kondusifitas Masyarakat dengan Perusahaan, dan Aksi Unjuk rasa hari ini dinyatakan Dicabut atau Dibatalkan, pungkasnya.
Penulis : Haris Ranau
Tidak ada komentar:
Tulis komentar