Jumat, 11 Maret 2022

Praktisi Hukum Angkat Bicara Terkait 14 Bidang Tanah Yang Belum Dibayar Di Desa Undar Andir

 



Serang, WartaHukum.com - Praktisi hukum Joni Pattasarani, SH atau JP And Partner ikut angkat bicara perihal adanya 14 bidang tanah yang belum dibayarkan akan tetapi sudah diratakan untuk pekerjaan proyek tanggul di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.


Menurut Joni Pattasarani, SH mengatakan kepada awak media, Jumat 11 Maret 2022, syarat sah jual beli tanah menurut hukum ada 4 syarat yang dikemukakan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1320 agar suatu persetujuan dikatakan sah, yaitu:


kesepakatan mereka yang mengikat dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang, ucap Joni.


Lanjut JP sapaan akrab Joni Pattasarani, SH, namun jika perjanjian tersebut dibuat berdasarkan paksaan atau kekhilafan maka menjadi tidak sah. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 1321 KUHPerdata yang berbunyi "Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan," ungkap Joni.


" Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pasal 5, pengertian jual beli tanah yang sah mengacu pada pengertian jual beli tanah menurut hukum adat. Di dalamnya terdapat empat konsep utama, yaitu:


# terang 


# tunai


# segera


# Halal


JP menjelaskan bahwa Terang maksudnya pemindahan hak dilakukan dihadapan kepala adat, yang berperan sebagai pejabat, dalam hal ini PPAT. Sedangkan tunai mengacu pada pemindahan hak yang dilakukan secara yang serentak, ujar JP.


Ada dua syarat utama dalam jual beli tanah, yakni:


1. Syarat Materiil


2. Syarat Formil


Dalam hal membantu program pemerintah pun proses pembeli tanah warga sangatlah pasti pemerintah berpatokan pada Kuhperdata 1320.

Dan tidak akan merugikan masyarakat yang terkena kebijakan program pemerintah, kalau pun ada hal kaitannya pembayaran lahan masyarakat yg terkena dampak program pemerintah, biasanya didahulukan kepada masyarakat pembayarannya sesuai dengan tata rencana pembangunan yg di jadikan pedoman, kilah JP.


Disinggung mengenai adanya tanah yang belum dibayarkan Joni Pattasarani SH memaparkan seharusnya pihak pengguna anggaran melakukan transaksi yang halal terlebih dahulu, artinya lakukan pembayaran dahulu kepada masyarakat kemudian tahap pengerjaan proyek.


" Proyek pemerintah harus didukung dan hak masyarakat juga harus terpenuhi jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan," tutup Joni.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top