Serang, WartaHukum.com - Sangat disayangkan Pemerintah Provinsi Banten sudah menetapkan upah pekerja/ buruh pabrik dengan Upah Maximum Karyawan (UMK) Rp. 4.215.180.86.
Namun sangat disayangkan PT Kekir Jaya Indonesia (KJI) yang berada di Kawasan Industri Buditexindo Kampung Laes Tegal Rt.18 RW.05, Desa Junti, Kecamatan Jawilan Serang. membayar upah pekerjaan jauh dari upah standar dan tidak layak, Selasa (8/3/2022).
Puluhan pekerja borongan PT. Kekir Jaya Indonesia yang memproduksi spon dikawasan industri buditexindo kembali melakukan aksi demo mogok kerja untuk hari kedua dalam memperjuangkan upah kerja yang dibawah standar kelayakan.
Pada hari pertama demo pekerja borongan yang mayoritas Ibu-ibu dengan di dampingi oleh Kepala Desa Junti Jakra Akot, Karang Taruna, Ketua RT melakukan mediasi kepada pihak manajemen perusahaan.
Dari hasil pertemuan perwakilan pekerja borongan yang disampaikan oleh Ketua RT Sutisna bahwa " Pekerja borongan mengajukan 3 point' diantaranya, 1. Upah borongan minta disesuaikan pada nominal Rp. 65.000/hari, 2. Dalam pembayaran upah kerja minta dibuatkan perincian dan, 3. Upah kerja dibayarkan per 2 minggu sekali.
Ketiga point' yang diusulkan tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Hari ini, Selasa 8/3/2022 pukul 13.30 siang. para pekerja borongan adalah penduduk pribumi Desa Junti kembali melakukan pertemuan dengan didampingi oleh tokoh masyarakat Junti H. Sunjana, Ketua Rt SutisnaOrmas Alibaba, Ormas BPPKB, Ormas Lapbas dan LBH kembali melakukan pertemuan di ruangan kantor PT. KJI.
David wakil manajemen perusahaan menyampaikan di dalam forum pertemuan. " Bahwa pihak perusahaan tidak dapat memenuhi permohonan upah yang dituntut oleh para pekerja."
Jika para pekerja tetap masih bersih keras dengan tuntutannya maka pihak perusahaan akan membayar upah 65.000/hari pada hari ini dengan sisa gantungan dibayar semua dengan catatan hubungan kerja putus sampai hari ini. Tegas David.
Dari bermacam usulan dan masukan yang disampaikan oleh H. Sunjana, bersama Ormas-ormas dan LBH semuanya tetap ditolak dan tidak ada titik temunya.
Dengan kehadiran Kanit Intel Polsek Jawilan Aipda Maman, meminta para pekerja borongan, tokoh masyarakat dan Ormas-ormas untuk membubarkan diri dikarenakan unjuk rasa atau demo hari ini tidak memenuhi aturan yang sudah tetapkan oleh pemerintah. Dikarenakan aksi unjuk rasa hari ini tidak ada surat pemberitahuan ke Kantor Polsek setempat.
Kanit Intel menyarankan agar para pekerja, tokoh masyarakat, ormas dan LBH untuk menempuh jalur yang sesuai dengan ketentuan, masalah pekerja dapat melalui Dinas Ketenagakerjaan dan kalau mau ada unjuk rasa harus ada pemberitahuan 3 hari sebelumnya ke Kantor Polisi, himbaunya.
Penulis : Haris Ranau
Tidak ada komentar:
Tulis komentar