Wonosobo, WartaHukum.com - Akan menjadi sorotan dimasyarakat dan tentunya menjadi fenomenal bila uang di dalam tabungan raib begitu saja tanpa nasabah tahu siapa yang ambil, dan ketika dikonfirmasikan kepada pihak pengelola keuangan malah disuruh lapor dan tidak ada pengembalian. Hal tersebut tentunya akan membuat masyarakat skeptis dengan dunia perbankan.
Yang menjadi sorotan kali ini adalah ketika salah satu BMT di Wonosobo yang notabene syariah justru perlakukan nasabahnya kurang baik. Sehingga hal tersebut memungkinkan kepercayaan masyarakat pada perbankan berkurang.
Salah seorang nasabahnya kehilangan uang tabungannya senilai Rp. 29.000.000 (Dua Puluh Sembilan Juta). Nasabah tersebut merupakan seorang petani di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, yang telah menjadi Nasabah di BMT Marhamah sejak tahun 2014 silam. Nasabah tersebut mengaku percaya kepada BMT Marhamah karena prinsip Syariah dan pelayanan yang baik.
Nasabah tersebut adalah Kasdi, warga Sukoharjo. Kasdi menyampaikan bahwa menabung sedikit demi sedikit selama hampir 8 tahun lamanya dan uangnya akan di gunakan untuk membeli kambing serta membeli pupuk untuk tanaman salak.
Namun Kasdi kaget ketika mengetahui bahwa uang tabungannya telah habis.
"Saya sama sekali tidak pernah mengambil uang tabungan itu. Saya bingung mengapa uang tabungannya bisa habis secara tiba-tiba, BMT Marhamah pun tidak pernah memberitahukan kepada saya disaat menabung kalau uang tabungan sudah habis," tuturnya.
Kasdi baru mengetahui uang tabungannya habis, ketika Kasdi hendak mengambil uang tabungan tersebut di BMT Marhamah Cabang Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo pada tanggal 6 Mei 2021. Kasdi berangkat dari rumah dengan membawa buku tabungan dan KTP miliknya yang akan di gunakan sebagai syarat untuk mengambil tabungan.
Sesampainya di Kantor BMT Marhamah, Kasdi menyampaikan niatnya kepada Teller yang bertugas, bahwa ia akan mengambil uang tabungannya. Setelah menyerahkan buku tabungan dan KTP kepada Teller, Kasdi menunggu beberapa saat di ruang tunggu. Setelah beberapa saat menunggu, Teller tersebut memanggil Kasdi dan menyampaikan bahwa Saldo tabungan Kasdi sudah habis.
"Saat itu saya benar - benar bingung, kemudian saya bertanya kepada Teller. Karena di dalam buku tabungan tersebut tidak ada keterangan pengambilan. Kemudian buku tabungan saya di Print oleh Teller dan barulah ada catatan adanya pengambilan," ujarnya.
Kasdi pulang dengan tangan kosong dengan perasaan kecewa. Uang yang semestinya akan di gunakan untuk membeli kambing dan membeli pupuk itu hilang.
Setibanya di rumah kasdi menyampaikan hal tersebut kepada keluarga besar dan tetangganya. Kemudian salah seorang tetangga Kasdi yang bernama Ida keesokan harinya datang kembali bersama kasdi ke kantor Cabang BMT Marhamah Sukoharjo, untuk menanyakan kenapa uang kasdi bisa hilang.
"Sesampainya di Kantor BMT Marhamah Ida menanyakan perihal uang tabungan Kasdi yang hilang kepada Teller yang bertugas. Teller menyampaikan bahwa uang tabungan Milik Kasdi telah di ambil beberapa kali oleh Istri Kasdi. Ida semakin bingung dengan keterangan yang di sampaikan Teller tersebut, oleh karena Kasdi sampai sekarang belum menikah dan statusnya masih bujang. Kemudian Ida meminta slip dan data pengambil kepada Teller tersebut. Teller menyampaikan akan memberikan bukti slip pengambil melalui WhatsApp," kata Kasdi.
Setelah mendapat kiriman WhatsApp dari Teller tersebut Ida dan Kasdi semakin bingung, karena tidak mengetahui nama orang yang mengambil uang tabungan Kasdi.
Kecewa dengan hal tersebut Kasdi dan Ida akhirnya pulang kembali ke rumah dengan tidak membawa hasil apa-apa.
Hal tersebut menjadi catatan tersendiri dalam dunia perbankan dan koperasi di Indonesia, mengapa hilangnya saldo di rekening dan tabungan masih bisa terjadi. Apakah perbankan dan Koperasi tidak memiliki sistem untuk menjamin keamanan nasabahnya?
Masyarakat juga harus lebih berhati-hati dan lebih selektif dalam memilih Koperasi ataupun bank yang akan di jadikan sebagai tempat menyimpan uang. Tidak semua Koperasi dan bank memiliki jaminan keamanan kepada nasabahnya.
Perbankan dan Koperasi juga ada yang tidak mau bertanggung jawab mengganti uang tabungan yang hilang dengan berbagai dalih dan alasan. Kerugian di kembalikan lagi kepada Nasabah, Koperasi menganggap itu di luar tanggung jawabnya.
"Sama halnya dengan Kasdi, BMT Marhamah tidak mau bertanggung jawab mengganti uang tabungan milik Kasdi. BMT Marhamah beralasan bahwa hilangnya uang tabungan tersebut di karenakan kelalaian dari Kasdi sendiri, itu tutur Tedjo selalu legal BMT Marhamah," papar Sutrisno S.H.
Menurut Sutrisno sebagai Penasehat Hukum Penggugat, mengatakan jika saat itu Tedjo selaku Penasehat Hukum dari BMT Marhamah menyampaikan saat mediasi yang dilakukan oleh BMT Marhamah dan Pihak Kasdi di Kantor Pusat BMT Marhamah Wonosobo, bahwa BMT Marhamah tidak akan mengganti dan tidak akan bertanggung jawab atas hilangnya uang milik Kasdi.
"Tedjo juga membenarkan ada SOP yang sudah di langgar oleh Teller BMT Marhamah, namun hilangnya uang tabungan itu menurut Tedjo bukan merupakan tanggung jawab BMT Marhamah melainkan kesalahan dari Kasdi sendiri," terang Sutrisno.
Diketahui dalam sampul buku tabungan, tertulis jelas SOP yang dibuat oleh BMT Marhamah. Poin 3( tiga ) mengatakan bahwa dalam penarikan yang diwakilkan tanpa surat kuasa dan asli identitas maka tidak dilayani.
"Namun dalam kasus Kasdi ini BMT Marhamah tetap mencairkan pengambilan tabungan yang dilakukan orang lain tanpa menyertakan surat kuasa," imbuhnya.
Kemudian pada saat mediasi Legal BMT Marhamah yang saat itu dijabat oleh Tedjo malah menyarankan agar Kasdi melakukan Upaya hukum ke pengadilan, hingga upaya hukum benar benar dilakukan oleh pihak Kasdi, melalui Kuasa Hukumnya kantor Advokat AKSARA LAW yaitu Sutrisno, S.H & Alvian Lotus S. Pd, S.H.
Gugatan di ajukan pada Pengadilan Agama Wonosobo pada tanggal 17 Januari 2022, sidang perdana pada hari kamis 27 Januari 2022 dan hingga sekarang sidang masih berlanjut.
("et")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar