Tangerang, WartaHukum.com - PT. Multi Prima Dwika menyatakan keberatan dengan beberapa pemberitaan yang dianggap merugikan mereka.
Dalam siaran pers yang diterima wartawan pada rabu (16/3/2022), Pemilik PT Multi Prima Dwika Ricky Prima menegaskan bahwa usahanya adalah perusahaan daur ulang plastik yang berasal dari rumah tangga dan industri perusahaan rekanan.
"Plastik yang dari perusahaan rekanan adalah plastik yang sudah di cuci bersih hasil dari proses penghancuran mesin di sana yang prosesnya di hancurkan , dipilah dan di bilas dengan air untuk plastik tersebut." kata Ricky dalam siaran Persnya.
Ia menambahkan, plastik yang sudah di cuci bersih di perusahaan rekanannya tersebut selanjutnya di timbang dan di wadahkan kedalam karung atau ada juga yang langsung curah ke dalam mobil.
"Jadi , plastik yang di kirim ke kami sudah bersih dari sisa sisa B3." Tulis Ricky.
Ia juga menyayangkan dengan narasumber yang memberikan keterangan kepada beberapa media tanpa tahu persis bagaimana alur proses plastik tersebut hingga sampai ke perusahaannya.
"Memang benar plastik tersebut bekas aki bekas , tapi saya pun memastikan bahwa plastik tersebut sudah di cuci bersih dan di sini tinggal di proses saja. Tidak ada di sini kelola untuk limbah B3."tulisnya.
Sementara awak media meminta data terkait bok aki bekas tersebut berupa uji lab TCLP atau surat keterangan Non B3 dari KLHK Bahwa bok aki tersebut sudah bersih dan bukan limbah B3 dari pihak PT MPD maupun PT NFU belum berkomentar serta tidak bisa menunjukkan hasil lab tersebut
Terpisah reni kasi sampah DLHK kab.tangerang mengatakan "Kami tidak pernah menerima salinan atau surat hasil uji lab Toxicity Characteristic Leaching Procedure yang selanjutnya disingkat TCLP terkait bok aki dari PT NFU.apakah bok aki tersebut di bawah atau di atas ambang baku mutu"Pungkas Reni kasi Sampah DLHK kab.tangerang.
TCLP adalah prosedur laboratorium untuk memprediksi potensi pelindian ( mengukur nilai jumlah kimia ) B3 dari suatu Limbah.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar