Serang, WartaHukum.com - Puluhan Karyawan Borongan PT. Kekir Jaya Indonesia (KJI) yang beralamat Kawasan Industri Buditexindo Kampung Laes Tegal RT. 18 RW. 05 Desa Junti Kecamatan Jawilan, Senin (7-3-2022)
Neneng, warga Kampung Junti Rt.005 Rw.002 Desa Junti. perwakilan dari karyawan borongan menuntut kepada pihak perusahaan untuk menaikan upah kerja borongan 43 rupiah/pcs menjadi upah harian Rp. 65.000/hari. belum lagi kalau terlambat menerima hukuman push up dan menyapu. Katanya
contoh Amanah karyawan borongan dalam satu hari kerja dari pukul 7.30 sampai pukul 15.00 mendapatkan 300 pcs dikali Rp.43/pcs satu hari kerja selama 8 jam hanya menerima upah nominal Rp. 12.900/hari. maka dari itu karyawan borongan menuntut untuk meminta menjadi karyawan harian dengan nominal gaji harian Rp. 65.000/hari tanpa ada tunjangan uang makan, transport dan BPJS. jauh dari sejahtera dan jauh dari upah minimum yang di tetapkan Pemerintah.
Aksi ini memicu karyawan borongan untuk mogok kerja dan meminta kepada perusahan agar menaikkan upah kerja yang sesuai dan manusiawi.
Hasil wawancara dengan pihak manajemen yang di wakili oleh David selaku HRD Pt. Kekir Jaya Indonesia, menegaskan bahwa penerimaan karyawan melalui satu pintu kepada Kepala Desa (Kades) Junti Jakra Akot. terjadinya aksi demo karena Kades tidak menyampaikan informasi kepada karyawan terkait upah yang di sampaikan pihak perusahaan melalui Kades. sehingga terjadi miskomunikasi.
David pun menjelaskan bahwa perusahaan belum produksi 100% sekarang masih dalam tahap trail atau percobaan dan karyawan yang kerja hanya sebatas training atau belajar tapi dibayar.
Yang bekerja sekarang adalah karyawan lama yang dibawa dari Bogor, yang sudah memiliki keahlian dan terampil dalam melakukan pekerjaan. dari hasil evaluasi karyawan borongan asli warga Junti selama 11 hari kerja sudah ada peningkatan.
Sangatlah wajar jika karyawan yang berdemo menerima upah kecil karena baru bekerja 11 hari kerja di potong upah gantungan yang akan dibayarkan pada bulan April mendatang, terang David.
Dari hasil pertemuan antara Kepala Desa Junti, Akot, Karang Taruna, warga Junti, koordinator keamanan dengan pihak perusahaan yang di wakili oleh David.
pihak pemerintah desa junti dan jajaran meminta kepada perusahaan yang di sampaikan Sutisna, selaku perwakilan yaitu:
1. Upah borongan dari 43 Rupiah/pcs menjadi 65 Rupiah/pcs
2. pembayaran upah kerja dibayarkan per 2 minggu, jangan bulanan
3. Sistem pembayaran upah borongan dibuatkan perincian atau slip gaji.
Tiga hal tuntutan dari perwakilan pekerja borongan diterima oleh pihak perusahaan untuk diajukan pada rapat manajemen sore hari ini (Senin, 7/3/2022). menurut david hasil keputusan nanti akan disampaikan ke kepala desa junti.
David berharap jika tuntutan karyawan borongan di penuhi manajemen perusahaan kepada karyawan borongan untuk bekerja lebih serius dan jangan banyak libur agar hasil mendapatkan hasilnya.
Penulis : Haris Ranau
Tidak ada komentar:
Tulis komentar