Wonosobo, WartaHukum.com - Habis ribut dengan sang istri, Angga (31 th), warga Dusun Kedon, Desa Pasuruhan, Kec. Mertoyudan, Kab Magelang malah mencuri sepeda motor.
Pengakuan dari pelaku saat press rilis di Polres Wonosobo, dia mengatakan jika mencuri sepeda motor untuk transportasi pulang ke Magelang.
Berawal dari suami istri tersebut ikut rombongan wisata ke Dieng, namun sampai di Dieng mereka ribut, sehingga Angga memutuskan untuk lepas dari rombongan wisata tersebut dan meninggalkan istrinya.
"Kejadian pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022, sekira pukul 07.00 Wib. Tendi Ahmad Fahruzi warga Gang Mushola Al Muthaqin, Dusun Sembungan RT. 004, RW. 002, Desa Sembungan, Kecamatan Kejajar, kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R dengan Nopol AA 2947 MW, yang diparkir diteras rumahnya," terang Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi, didampingi Kasi Humas AKP Slamet Prihatin, Selasa (22-03-2022).
Dari keterangan Angga, dia mencuri dengan cara merusak kabel kontak kemudian disambungkan dan dinyalakan dengan cara kick starter.
Tersangka berhasil mencuri sepeda motor tersebut, namun naas, karena tersangka tidak tahu medan jalan yang gelap, turunan tajam dan berkelok kelok, tersangka mengalami kecelakaan.
"Sepeda motor tersebut lampunya mati, saat kejadian jalannya licin karena hujan gerimis, pada saat melewati jalanan turunan dan menikung, remnya tidak berfungsi dan terjadi kecelakaan, tersangka bersama motor tercebur ke kolam penampungan air di ladang," ujar Ganang.
Lanjut Kapolres, "Disaat di tolong warga, ada yang mengenali bahwa motor tersebut milik Tendi Ahmad warga Sembungan. Kemudian Angga diserahkan ke kepolisian untuk di proses lebih lanjut."
Angga atas perbuatannya diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian Kapolres pun berpesan kepada warga masyarakat Wonosobo, untuk berhati hati dalam memarkir kendaraannya.
"Jangan lupa selalu di kunci stangnya, bila perlu ditambah dengan kunci pengaman ganda," pungkasnya.
("et")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar