Rabu, 23 Maret 2022

Polres Wonosobo Bersama BKSDA Ungkap Kasus Terkait Hewan Yang Dilindungi

 



Wonosobo, WartaHukum.com - Pada Rabu (09-03-2022), kurang lebih pukul  14.30 Wib, seorang petugas kepolisian mencurigai Laki-Laki yang berada di pinggir jalan tepatnya jalan A.Yani. Dengan berkendara sepeda motor Honda CBR warna merah, membawa sebuah kardus berwarna cokelat, yang diikat di atas jok motor bagian belakang. Laki laki tersebut adalah IR (23 th) warga Dusun Limbangan, Mudal, Kec. Mojotengah. 


Petugas kepolisian menghampiri lR dan menanyakan isi kardus tersebut.  Saat dibuka dus nya, petugas menemukan seekor burung Nuri Maluku (Eos Bornea) warna merah, berumur kurang lebih 3 (tiga) bulan. 


Kedapatan membawa dan berniat akan menjual hewan burung nuri warna merah yang merupakan satwa dilindungi oleh negara, maka IR di gelandang ke kantor polisi.


"Kemudian kami koordinasi dengan BKSDA, ternyata burung tersebut memang merupakan hewan yang dilindungi, dan diatur oleh UU konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," papar AKBP Ganang Nugroho Widhi SIK. MT, Selaku Kapolres Wonosobo saat jumpa wartawan, Selasa (22-03-2022).


Karena hewan tersebut adalah Satwa yang dilindungi oleh negara maka Pelaku dan barang bukti di amankan guna proses hukum lebih lanjut.


Menurut pengakuan dari pelaku, dia mendapatkan burung nuri tersebut dari membeli cod di alun alun Temanggung seharga 800 ribu.


"Awalnya saya membeli untuk dipelihara sendiri, namun karena pakannya mahal, akhirnya burung nuri tersebut dijual kembali kepada orang yang WA saya. Saya tawarkan seharga  1,3 juta, namun deal dengan harga 1,2 juta," kata IR.


Kapolres Wonosobo menghimbau kepada seluruh masyarakat Wonosobo apabila ingin membeli hewan yang unik, cek terlebih dulu.


"Tentunya kita harus tahu dari mana  asal hewan yang akan kita beli, dilindungi atau tidak hewan tersebut,  karena bila merupakan hewan endemi maka kita bisa melanggar UU konservasi. Ancamannya pun tidak main main, yaitu hukuman 5 tahun penjara" imbuh Kapolres.


Rodrigo Tias Perwira Widyatama pegawai BKSDA bagian pengendali ekosistem hutan balai konservasi sumberdaya alam Jawa Tengah mengatakan bila selama ini mereka  sudah melakukan perlindungan pada kawasan hutan - hutan yang dilindungi, cagar alam, hutan lindung dan penangkaran.


"Kita juga selalu memantau melalui medsos, melalui pasar -pasar, dan untuk pencegahan melalui banner, pamflet dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak memperjual belikan hewan langka," tegasnya.


Sebagai penutup Rodrigo mengatakan jika hewan nuri merah berasal dari Indonesia Timur. Biasanya di selundupkan melalui kapal laut dengan tujuan pulau Jawa.


("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top