Sumatera Utara, WartaHukum.com - Pernyataan kontroversi Menag Yaqut Cholil Qoumas, yang membandingkan suara penggunaan toa Mesjid dengan gonggongan anjing membuat geram dan marah banyak pihak.
Ketua Pimpinan Wilayah Angkatan Muda Ka’bah (PW AMK) Sumatera Utara Irfan Mas’arpun mengeluarkan pernyataan keras untuk Menteri Agama (Menag) tersebut.
Dengan keras, Irfan Mas’ar mengharamkan Menag Yaqut Cholil Qoumas menginjakkan kaki di masjid.
“Saya menyatakan, atas nama Ketua PW AMK Sumatera Utara, haram untuk Yaqut menginjakkan kakinya di Mesjid. Haram ya. Jadi, jangan coba-coba menginjakkan kaki di Mesjid. Ini Islam sejati. AMK dengan lambang Ka’bahnya menentang hal ini,” kata Irfan Mas’ar, Jumat (25-02-2022).
Hal senada juga di ungkapkan oleh Isthifa Kemal, Ketua Bidang Pendidikan, Pimpinan Nasional AMK, yang menegaskan bahwa pernyataan Menag Yaqut itu sudah kelewatan dan melukai hati umat Muslim di Indonesia.
Bahkan menurut Isthifa Kemal, Menag Yaqut Juga sudah menyalahgunakan wewenang yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.
“Pernyataan tersebut sangatlah melukai hati umat Muslim di Indonesia, dengan menyamakan suara mic/toa ini dengan gonggongan anjing. Dia juga telah menyalahgunakan wewenang yang telah diberikan Presiden. Kasihan kita kepada Presiden Joko Widodo yang telah mempercayakan kepada Dia. Namun Dia malah menyalahgunakan wewenang itu,” lanjut Isthifa Kemal.
Sebagai penutup Isthifa Kemal juga menambahkan, jika ini bukti bahwa Menang Yaqut sangatlah miskin ide dan tidak berpendidikan.
("et")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar