Sabtu, 18 Desember 2021

LQ Indonesia LawFirm Apresiasi Dan Dukung Kapolri Untuk Presisi Tindak Oknum Polri

 



Jakarta, WartaHukum.com - LQ Indonesia Lawfirm buka suara atas tindakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan melakukan mutasi besar-besaran, terutama atas keluhan LQ yang ditindaklanjuti dengan mutasi AKBP Abdul Aziz, SIk selaku Kasubdit Fismondev Polda Metro Jaya yang dipindahkan ke Sumatera Barat sebagaimana tertuang di Surat Telegram Kapolri No 2570/XII/KEP/2021 tanggal 17 Desember 2021. 


Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm sudah melaporkan Kasubdit Fismondev atas dugaan pelanggaran etik ke Propam Polda Metro Jaya, namun Kapolda Metro Jaya, sibuk pencitraan dan enggan turun tangan membenahi. Di masa kepemimpinan Kasubdit Fismondev AKBP Abdul Azis, terjadi dugaan pemerasan 500 juta kepada korban Kresna Life yang mengajukan SP3 dan dugaan penghilangan alat bukti dalam kasus PT MPIP dengan terlapor Raja Sapta Oktohari yang diketahui saat ini menjabat selaku Ketua Komite Olimpiade Indonesia, terang Sugi.


"Subdit Fismondev Polda Metro Jaya, selama ini tidak serius menjalankan tugas sebagaimana mestinya terutama investasi bodong dari Kasus Mahkota, OSO Sekuritas, Narada, semuanya mandek dan tidak ada perkembangan berarti sejak pelaporan 2 tahun lebih," ungkap Sugi. 


Tambah Sugi alat bukti keterangan ahli dihilangkan, korban diminta 300 juta untuk menebus keterangan ahli Robintan Sulaiman. Padahal budget POLRI untuk penyelidikan diketahui 5.5 Triliun dari APBN. Kenapa masih minta sama korban, sudah jatuh ditimpa tangga, tambah Sugi.


"Oknum POLRI yang menciderai keadilan membuat masyarakat antipati dan benci terhadap institusi POLRI, karena banyaknya oknum, nantinya masyarakat tidak bisa membedakan apakah ini perilaku oknum atau perilaku Institusi POLRI. Ini yang bahaya. Semoga Kasubdit Fismondev yang baru bisa lurus," harap Sugi. 


Sugi membeberkan bahwa LQ memiliki data valid dugaan pelanggaran oknum POLRI dan permainan kasus pidana. Selanjutnya LQ menyoroti oknum Polres Kota Tangerang yang berkolusi dengan oknum pengacara memeras Pengusaha UMKM di Tangerang yang saat ini penetapan Tersangka pengusaha UMKM sedang kami Praperadilkan di PN Tangerang. 


"Presiden Jokowi dan Kapolri sudah memerintahkan agar UMKM dibantu di masa pandemic agar stabilitas ekonomi baik, namun oknum POLRI malah memeras pengusaha UMKM. Laporan sebelumnya di mintain uang damai ratusan juta dan diberikan oleh pengusaha ke oknum pengacara pelapor, setelah menerima uang damai itu LP di SP3. Lalu ada kejadian minta uang lagi, diberikan. Tak lama kemudian di buat LP lagi oleh oknum diminta uang damai lagi untuk ketiga kali. Bagaimana Visi Kapolri Presisi Berkeadilan bisa tercapai apabila Bawahan Polri jadi oknum yang memeras pengusaha yang berusaha menyumbang pajak dan devisa," cetus Sugi.


Adi Nugroho pelapor kasus Indosurya dari LQ Indonesia Lawfirm juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri atas langkah perbaikan Institusi POLRI. 


"Pak Kapolri, kasus Indosurya 15 Triliun dan 8000 Korban di Mabes Tipideksus sampai sekarang belum rampung melengkapi petunjuk jaksa. Saya dan tim LQ sudah bertemu petinggi kejaksaan dan menanyakan langsung, ternyata masalahnya Berkas perkara selama 2 tahun dibuat asal-asalan dan petunjuk Jaksa hampir tidak dikerjakan oleh Penyidik Tipideksus, data yang kami peroleh dari kejaksaan dan Kepolisian, petunjuk formiil yang dipenuhi sangat sedikit, bahkan dalam Berkas June Indria hampir tidak dikerjakan," tutur Adi.


"Hal ini menunjukkan ketidakseriusan tim penyidik dan atasan Tipideksus Mabes Polri untuk melimpahkan berkas perkara Indosurya. Coba saya tanya dimana nilai keadilannya, beberapa korban Indosurya ada yang sudah meninggal, beberapa jatuh sakit tak ada biaya, sisanya kesulitan hidup karena dana hari tua mereka ludes, sementara Henry Surya bisa jalan-jalan ke Bali dan tidak ditahan dengan alasan Kooperatif. Ini ancaman Pidana 20 tahun loh, kejahatan serius," tegas Adi.


Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm juga memberikan apresiasi kepada Kapolri, 


"Saya melihat ada hati dan kesungguhan dari Kapolri untuk melakukan perbaikan, namun tidak dibarengi dengan semangat bawahannya di Polda, Polres dan Polsek. LQ Indonesia Lawfirm siap mendukung langkah perbaikan, kami siapkan data dan bukti pendukung apabila POLRI serius membenahi, hubungi LQ di 0818-0489-0999," ujar Alvin Lim.


Kapolri tidak perlu berjuang sendirian, saran saya POLRI perlu bentuk tim Khusus untuk memberikan masukan, yang terdiri dari Internal Polri, prakitisi hukum, IPW dan unsur masyarakat, ucap Alvin Lim.  


"LQ siap support menjadi anggota tim untuk memberikan sumbangsih. Selama ini POLRI selalu hadir untuk masyarakat. LQ mau hadir untuk POLRI jika dibutuhkan. Tiru strategi Jokowi, gandeng oposisi untuk bersama bergabung memperbaiki negara agar makin maju," tutup Alvin Lim.


Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm: Jakarta, 20 Desember 2021) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top