Jumat, 24 Desember 2021

Kualitas TPT Kegiatan Jalan Cikande - Binuang Dipertanyakan

 



Serang, WartaHukum.com - Tembok Penahan Tanah (TPT) adalah suatu bangunan yang berfungsi untuk menstabilkan kondisi tanah tertentu yang pada umumnya dipasang pada daerah tebing yang labil. 


Jenis konstruksi antara lain pasangan batu dengan mortar, pasangan batu kosong, beton, kayu, dan sebagainya. Dengan kata lain merupakan pasangan batu yang dilekatkan dengan campuran semen, pasir dan air untuk melindungi tebing dari keruntuhannya.


Seperti halnya pada kegiatan TPT peningkatan Jalan Penghubung Kecamatan Cikande dan Binuang (2020-2021) dimana kualitas hasil pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan PT. Banten Kidul Jaya Utama (BKJU) dipertanyakan oleh LSM Pusaka.


Menurut Wely Morgan, dirinya meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang bidang Bina Marga beserta Pelaksana Teknis agar bisa melakukan monitoring terhadap kegiatan yang berlokasi di Desa Gembor, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.


"Saya meminta agar dinas terkait melakukan uji materi terkait kualitas TPT yang sudah dikerjakan, apakah sesuai dengan petunjuk teknis apakah tidak," ucapnya Jum'at (24/12/2021).


Dari data yang ada, terlihat pasangan batu TPT tidak sesuai bahkan terindikasi adanya dugaan pengurangan bahan material seperti adukan. Dimana di lokasi hanya tumpukan batu yang dipasang tanpa menggunakan campuran pasir dan semen.


"Apabila pasangannya seperti vidio yang ada, apakah kualitas TPT tersebut bisa dikatakan kuat," tambahnya.


Untuk diketahui, pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) pada kegiatan Penghubung Jalan Kecamatan Cikande dan Binuang (2020-2021) dengan nomor SPK 620/17-PK.3628745/SPK/MY.CKD-BNG/PPK-BM/DPUPR/2020, nilai anggaran Rp 23.940.000.000.00 dan pelaksana PT. Banten Kidul Jaya Utama, diduga dalam tahapan pekerjaan mengurangi kuantitas dan kualitas TPT.


(Rian)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top