Jumat, 12 November 2021

Komisi Pemberantasan Korupsi Dalami Adanya Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Ajang Formula E


Jakarta, WartaHukum.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini terus mendalami adanya dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E. Terkait hal itu membuat publik bertanya-tanya soal transparansi anggaran tersebut.


Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra mengomentari soal penyerahan dokumen setebal 600 halaman ke KPK terkait penyelenggaraan Formula E .


Anggara meminta agar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk membuka suara soal dokumen bukti pembayaran commitment fee atau biaya komitmen sebesar Rp 560 miliar itu.


“Ya semoga Pak Anies berani membuka satu lembar bukti transfer uang commitmen fee Rp 560 miliar, Jadi cukup satu lembar saja, tidak harus 600 halaman. Nanti kita lihat dari situ apakah uang dititipkan di transfer ke rekening FEO di Inggris atau dititipkan ke pihak lain,” kata Dia , beberapa waktu lalu.


Politisi PSI ini menegaskan bahwa Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tidak memiliki kewajiban dan hak untuk membayar commitment fee Formula E itu. Sebab berdasarkan kontrak kerja sama itu, dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Formula E Operations (FEO).


Menurut dia, Dispora tidak memiliki kewajiban untuk membayar commitment fee, karena tidak ikut menandatangani kontrak itu.


“Baik di swasta maupun pemerintah, prosedur yang wajar adalah transaksi keuangan hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak terakit yang di sebut di kontrak, jadi, hanya Jakpro yang bisa membayar ke FEO dan sebaliknya FEO hanya bisa menerima pembayaran dari Jakpro. Pertanyaan Dispora membayar Formula E Rp 560 miliar ke siapa?” tanya Anggara.


Namun demikian, dia menyebut bahwa Dispora hanya menjalankan perintah gubernur DKi Jakarta saja.


“Keputusan Pak Anies itu diduga cacat hukum, Sampai saat ini tidak ada penjelasan dari Pemprov DKI tentang dasar aturan yang membolehkan Pak Anies memberikan perintah ke Dispora untuk membayar commitment fee,” ucapnya.


Sebelumnya, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propetindo (Jakpro) Widi Amanasto mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan dokumen terkait penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E.


Dia menjelaskan bahwa penyerahan dokumen setebal 600 halaman itu sebagai bagian dari dukungan atas upaya Monitoring Corruption Prevention (MCP).


“Penyerahan dokumen setebal sekitar 600 halaman itu adalah himpunan dari seluruh dokumen mulai dari proses persetujuan sampai persiapan yang dibutuhkan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh, soal penyelenggaraan Formula E” kata dia.


(Red/ET)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top