Senin, 08 November 2021

Kejati Buktikan Peran Terdakwa Kredit Fiktif BJB

 



Serang, WartaHukum.com - Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mengumpulkan dan membuktikan peran dua terdakwa Unep Hidayat selaku sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dan pihak swasta Djuaningsih dalam perkara kredit fiktif di Bank Jabar Banten senilai Rp8,7 miliar tahun 2015.


Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan terdakwa Unep Hidayat dan Djuaningsih merupakan pengembangan dalam perkara sebelumnya, yang melibatkan Mantan Kepala Cabang Bank Kunto Aji Cahyo dan Direktur PT Djaya Abadi Soraya (DAS) Dheerandra Alteza Widjaya.


"Dalam putusan pengadilan, Unep Hidayat selaku sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dan pihak swasta Djuaningsih disebut oleh Majelis Hakim terlibat dalam perkara ini," kata Ivan didampingi Kasitut Kejati Banten Faizol di Kejati Banten, Senin (8/11).


Ivan mengungkapkan keduanya berperan melakukan pembuatan SPK fiktif, di dinas pendidikan Sumedang, untuk dua perusahaan yang melakukan pinjaman bank.


"Pencairan dana dari PT Djaya Abadi Soraya (DAS), Rp 4,5 miliar lebih dan CV.Cahaya Rezeky Rp4,2 miliar lebih, mereka membuat 6 SPK fiktif di dinas pendidikan," ungkapnya.


Ivan menjelaskan dari dua pencairan dana pinjaman itu, keduanya diduga telah menerima uang dari Kunto Aji Cahyo dan Dheerandra Alteza Widjaya yang nilainya cukup besar dan sudah disita penyidik Kejati Banten.


"Sekitar 2,3 miliar sudah kita sita dari pelaku sebelumnya. Saat ini proses sidang masih berjalan," jelasnya.


Untuk diketahui pada tahun 2015 PT DAS melalui direkturnya Dheerandra Alteza Widjaya mengajukan pinjaman ke BJB sebesar Rp4,5 miliar, dengan menggunakan SPK fiktif proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten Sumedang, sebagai jaminannya. 


Di tahun yang sama Dheerandra Alteza Widjaya kembali melakukan pinjaman Rp4,2. Namun menggunakan perusahaan baru yang melibatkan istrinya sebagai Direktur PT CR, dengan komisaris Kunto Aji Cahyu yang juga salah satu kepala cabang Bank.


Dalam kasus itu, mantan Kacab Bank tidak memerintahkan Bank memverifikasi lapangan atas proyek fiktif di Pemkab Sumedang itu. Antara pejabat bank dan pihak swasta saling bersepakat dan kongkalikong untuk melakukan pembobolan. 


Pengadilan Tipikor Serang telah memvonis Mantan Kacab Bank yaitu KA dengan vonis penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Direktur PT DAS yaitu DAW dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara. 


(Penkum/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top