Banjarnegara, WartaHukum.com - Selasa (21-09-2021) Pemerintah RI telah menetapkan kebijakan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan dan pencegahan serta penanggulangan penyakit menular dan tidak menular melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2017 yakni tentang penetapan gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS). Di kabupaten Banjarnegara kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Untuk mengevaluasi PHBS, baru-baru ini Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara menggelar Lomba Desa PHBS 2021 yang diikuti oleh desa-desa di wilayah Kabupaten Banjarnegara dan terpilih 6 finalis.
Kemudian diuji secara daring pada Senin, 6 September 2021. Di hadapan dewan juri, delegasi dari masing-masing desa melakukan presentasi mengenai pelaksanaan dan inovasi seputar PHBS dan Tanya Jawab oleh Dewan Juri.
Anggota dewan juri berasal dari Politeknik Banjarnegara (Dr Tuswadi), Dindikpora (Rita Khotijah), Dinkes (dr Sulis), Kemenag Kabupaten Banjarnegara (Drs Nasirin), Dispermades PPKB (Agung Hermawan SIP) dan TP PKK Kabupaten Banjarnegara (Ngaisyah Supriyo).
Berdasarkan hasil penilaian yang ketat, terpilih para desa juara yaitu Pekauman Kecamatan Madukara (Juara I), Larangan Kecamatan Pejawaran (Juara II), Dawuhan Kecamatan Wanayasaa (Juara III), Tanjung Anom Kecamatan Rakit (Juara Harapan I), Gripit Kecamatan Banjarmangu (Juara Harapan II), dan Plumbungan Kecamatan Pagentan (Juara Harapan III).
Semua desa juara mendapatkan hadiah dan penghargaan berupa plakat dan uang pembinaan. Juara I, II, dan III mendapatkan hadiah uang pembinaan dari Pemkab Banjarnegara.
Khusus untuk para desa juara harapan I, II, dan III uang pembinaan masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- dipersembangkan oleh sponsor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Banjarnegara, RSI Banjarnegara, Politeknik Banjarnegara, dan Rumah Pintar Dr Tus. Termasuk bagi juara I, II, III, pajak hadiah juga ditanggung oleh sponsor.
Upacara penyerahan penghargaan dan hadiah dilaksanakan di Aula Utama Dinas Kesehatan kabupaten Banjarnegara (20/9) dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan anggota dewan juri, Kepala Puskesmas, dan utusan dari desa finalis.
"Lomba atau evaluasi itu bukan segalanya, semoga kegiatan ini memicu keenam desa yang juara dan semua desa untuk bercermin apa-apa yang masih kurang seputar implementasi PHBS, termasuk banyak desa yang masih belum terbebas dari Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan. Pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan," papar dr Latifa Hesti P,M.Kes.
Dalam evaluasi PHBS, verifikasi ODF dilakukan untuk memastikan status ODF suatu komunitas masyarakat yang menyatakan bahwa secara kolektif mereka telah bebas dari perilaku buang air besar sembarangan,” jelas Kepala Dinas Kesehatan, dr Latifa Hesti P, M.Kes.
Kemudian Dr, Tuswadi juga menambahkan bila kegiatan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) khususnya pilar pertama atau stop buang air besar sembarangan bisa dilakukan dengan berbagai upaya dan sumber dana yang ada, salah satunya adalah anggaran dana desa (ADD).
"Pihak desa harus cerdas memanfaatkan fasilitas dari pemerintah untuk ini semua,” terang Dr Tuswadi, salah satu anggota dewan juri, ilmuwan Kebencanaan Akademi Ilmuwan Muda Indonesia, Direktur Politeknik Banjarnegara.
Selanjutnya menurut Djatmiko selaku kepala desa Pekauman menambahkan jika Desa Pekauman sudah sangat komitmen dalam hal PHBS, hal tersebut butuh pembimbingan dari desa dan pihak terkait.
"Semua lini di desa kami bergerak, baik pemuda, ibu-ibu PKK, para perangkat desa, semuanya bersatu padu memastikan PHBS benar-benar terimplementasi dengan baik. Baik dalam kondisi normal maupun ketika lomba, desa kami tetap semangat membangun lingkungan yang ber-PHBS," ujarnya.
Sebagai penutup Djatmiko mengucapkan terima kasih kepada Puskesmas Madukara I di bawah pimpinan Amir Faozan yang turut memberikan pembinaan kepada mereka secara berkelanjutan.
("etik")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar