Semarang, WartaHukum.com - Tempat pijat plus khusus laki-laki di Solo, Jawa Tengah di grebek Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jateng. Hal ini di ungkapkan Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro bersama Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat press release, Senin (27/9/2021).
Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro mengatakan jika penggerebekan terhadap kegiatan praktek pijat plus khusus sejenis itu terjadi di sebuah rumah kos di Nusukan, Banjarsari, Surakarta pada hari Sabtu (26/9/2021) sore.
“Enam orang yang diduga pasangan sejenis diamankan dalam kegiatan tersebut berikut sejumlah barang bukti,” jelasnya.
Sebagai barang bukti yang turut diamankan dalam penggerebekan tersebut antara lain sejumlah obat perangsang, beberapa alat kontrasepsi jenis kondom, minyak zaitun dan uang tunai sebesar Rp 300.000,-.
Dalam perkara yang digolongkan sebagai kasus dugaan perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian ini, Polda Jateng menetapkan satu tersangka.
“Satu orang ditetapkan sebagi tersangka yaitu pengelola tempat pijat plus itu, berinisial DY (47) warga Gondangrejo, Kab. Karanganyar sebagai tersangka,” papar Kombes Djuhandani.
Ditambahkan lagi, pada saat melakukan penggerebekan, tim Polda Jateng seorang terapis berinisial H tengah melayani satu tamu laki-laki. Saat ditanya, H menyebutkan layanan pijat yang biasa diberikan kepada pelanggan antara lain pijat tradisional dan pijat plus.
Direskrimum lebih lanjut menjelaskan, 6 orang laki-laki yang diamankan merupakan pasangan sesama jenis.
“Mereka menjalin hubungan sesama jenis selama sekitar 5 tahun. Mereka diketahui sering berhubungan seksual di kamar itu,” kata Djuhandani.
Adapun cara tersangka DY menjaring pelanggan adalah memanfaatkan jaringan medsos.
“Tersangka menawarkan pijat plus melalui media sosial dengan tarif antara Rp. 250.000,- hingga Rp 350.000,-, Adapun praktik pijat plus khusus laki-laki ini sudah berjalan selama 5 tahun,” beber DY.
Selanjutnya atas perbuatannya, tersangka DY dianggap melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan komunitas homoseksual dengan praktik pijat gay di Surakarta itu, kita masih mempertajam penyelidikan saat ini sedang diproses,” tutup Iqbal.
("et")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar