Jumat, 24 September 2021

Penetapan Waktu Pilkades Serentak Kabupaten Serang Belum Ditetapkan

 




Serang, WartaHukum.com - Pelaksanaan untuk Pilkades serentak yang akan dilaksanakan di Kabupaten Serang, bahwa sampai saat ini belum ditentukan waktunya.


Untuk hal tersebut, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 Kabupaten Serang akan kembali melakukan rapat koordinasi pada 4 Oktober 2021, dan dari hasil rapat tersebut pihak pemerintah Kabupaten Serang baru akan memutuskan untuk pelaksanaan pencoblosan Pilkades serentak, di wilayah Kabupaten Serang Provinsi Banten.


Seperti pada kesempatan nya, disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rudy Suhartanto, saat dihubungi melalui seluler, Jumat 24 September 2021 dirinya mengatakan Memang betul untuk pelaksanaan Pilkades serentak, yang semula direncanakan pada tanggal Agustus lalu, yang pada akhirnya atas hasil rapat kerja bersama pemerintah kabupaten menunda pilkades sampai batas waktu akan ditentukan, sejalan kebijakan pusat terkait PPKM, ujar Rudy Suhartanto.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rudi Suhartanto kembali menambahkan, itupun tidak terlepas dari  menunggu keputusan pusat, bahwa apabila kebijakan pusat memungkinkan untuk dilakukan Pilkades, maka ada rencana bahwa pada tanggal 4 Oktober nanti panitia Pilkades akan kembali berkumpul untuk menentukan hari, guna penentuan waktu pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Serang, papar Rudy.


Ditanya terkait adanya isu yang berkembang di medsos, dengan telah menyatakan bahwa sudah ditentukannya waktu pelaksanaan Pilkades, Rudi Suhartanto mengatakan bahwa itu adalah Hoaks.


"Karena saat ini tinggal kami menunggu instruksi ataupun arahan dari pemerintah pusat seperti yang sebelumnya sudah kita komunikasikan secara ketentuan, yang jelas sampai batas waktu hari ini kembali Saya sampaikan dan tegaskan, bahwa penentuan waktu pada pelaksanaan Pilkades serentak di wilayah Kabupaten Serang belum dijadwalkan", ucap Rudi.


Adapun kemungkinan adanya isu yang berkembang, kami Berharap masyarakat harus bisa bersama-sama menjaga dan mendukung setiap kebijakan kebijakan pemerintah. Sebab sebelumnya juga telah diketahui sesuai edaran Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia, yang telah mengeluarkan Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Level 4, Level, 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah, cetus Rudi.


"Jadi dalam hal ini, setidaknya Kami yang juga atas nama pemerintah kabupaten serang tidak bisa membuat keputusan sendiri, tutup Rudy Suhartanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diakhir penyampaian.


(Pin/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top