Wonosobo, WartaHukum.com - Pabrik olahan kayu jenis openan balvore milik Amam (50) warga Dusun Jatiwera Rt 01 Rw 06 kelurahan Kaliwiro kecamatan kaliwiro Minggu (17/9) dini hari pukul 02.30 Wib terbakar.
Serda Ponjamli selaku Babinsa Kaliwiro ungkapkan kronologi kejadian, saat itu sedang proses pengovenan kayu. Yang mana rencananya akan dilakukan pembongkaran pada kayu yang sudah matang, yang akan dilakukan pada Minggu pagi. Namun naas, dari tungku pembakaran tersebut keluar percikan api sehingga menyambar kayu yang sudah matang dan menimbulkan api semakin membesar.
"Api muncul begitu saja dan menyambar kayu yang sudah waktunya untuk dibongkar pada proses oven tersebut. Api begitu cepat membesar hingga membakar pabrik olahan kayu jenis openan balvore itu," katanya.
Mengetahui kejadian tersebut anggota Koramil 11 Kaliwiro yang sedang piket melakukan tindakan dengan mendatangi TKP untuk membantu memadamkan api, bersama sama dengan tim SAR Kecamatan Kaliwiro, Warga masyarakat sekitar pabrik kayu dibantu dengan 2 Unit mobil Damkar.
“Api baru dapat dipadamkan pada pukul 07.20 Wib, mengingat sekitar terdapat banyak tumpukan tumpukan kayu yang mudah terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian materiil diperkirakan capai Rp. 200.000.000,” terang Serda Ponjamli.
Menurut salah satu warga, saat kejadian begitu cepat, api langsung melalap kayu kayu yang bertumpukan sehingga suasana mencekam.
"Kami bergotong royong sebisa mungkin agar api tidak menjalar ke rumah penduduk di sekitar pabrik. Beruntung juga lokasi dekat dengan kolam renang, sehingga mudah mendapatkan air," imbuh seorang warga.
("etik")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar