Serang, WartaHukum.com - Outsourcing PT Sun Cheong yakni PT Gama diduga telah mengkebiri upah karyawan yang bekerja di PT Sun Cheon.
Tujuh pekerja yang bekerja di PT Sun Cheon yang terletak di Kampung Maja, Desa Kibin, Kecamatan Kibin diduga upahnya tidak dibayar sesuai pada umumnya, bahkan lebih mirisnya ada 4 karyawan yang belum mendapatkan upah sama sekali, dengan ke 3 karyawan yang hanya mendapat gajih cuma Rp. 336.000,. per 2 bulan dan Rp. 600.000,. per 1 bulan dan Rp. 626.000,. saja.
Dikutip dari pasal 185 ayat 1 Jo, pasal 190 ayat 1 undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan,( UU No.13/2013 ) diatur bahwa:
Perusahaan yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat,1 ( satu ) tahun dan paling lama 4 ( Empat ) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 ( Seratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp.400.000.000,00 ( Empat ratus juta rupiah ).
Di samping itu, perlu diketahui oleh perusahaan maupun pengusaha bahwa pasal 185 Ayat 1 UU No.13/2013 merupakan katagori tindak pidana murni atau bukan delik aduan. Artinya tindak pidana ini dapat secara langsung ditangani oleh pihak berwajib seperti kepolisian atau pegawai.
Hingga berita ini diturunkan pihak outsourcing PT Sun Cheong yakni PT Gama belum merespon pertanyaan dari wartahukum.com yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/09/2021).
(MJ/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar