Tangerang, WartaHukum.com - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Sosial dan Keadilan (DPP LSM Pusaka) mendukung rekanannya LSM Gerakan Pembaharuan Generasi Indonesia ( Gerhana Indonesia ), yang telah menyurati Kepala Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang-Banten, Selasa (21/9/2021).
Dukungan tersebut perihal tentang klarifikasi terkait pengggunaan Anggaran Dana Desa ( ADD ) tahun 2019.
Kasno Gustoyo A.H.,selaku Ketua Umum DPP LSM Pusaka di hadapan awak media mengatakan bahwa selaku sesama profesi perlu saling mendukung.
" Kita dukung rekanan kita, agar Desa yang lainnya lebih berhati-hati dalam menggunakan ADD/DD, " Kata Kasno di sekretariat DPP Pusaka, Selasa ( 21/9/2021).
Sambung Kasno bahwa dukungan sosial memiliki pengaruh yang cukup kuat dengan sesama lembaga.
" Dukungan sesama LSM dalam lingkungan masyarakat berfungsi sebagai wadah yang memiliki wewenang mengatur perilaku manusia agar perilaku manusia tersebut sesuai dengan aturan yang ada, " Ucap Kasno.
Lanjutnya bahwa dukungan sosial sangatlah penting.
" Dukungan sosial itu berfungsi untuk memberikan pedoman bersikap dan bertingkah laku dalam menghadapi masalah yang muncul atau berkembang di lingkungan masyarakat, sehingga tidak menimbulkan penyimpangan yang dapat meresahkan masyarakat, " terang Kasno.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar