Serang, WartaHukum.com - Camat Kragilan Dra. Epon Anih Ratnasih, M.Si beserta jajarannya melakukan kunjungan kepada Ibu Salmah warga Kampung Pasir Binong, RT : 014, RW : 005, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang kondisi rumahnya sudah tidak layak untuk dihuni, Rabu (14/09/2021).
Dalam kunjungannya Camat Kragilan Dra. Epon Anih Ratnasih mengatakan kami dari pemerintah kecamatan Kragilan melakukan survey atas adanya laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah tidak layak huni milik Ibu Salmah yang terletak di Kampung Pasir Binong, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, setelah kami survei akan kami buatkan dulu proposal nya, ucapnya.
"Semoga bisa secepatnya tertangani baik melalui Dinas sosial Kabupaten Serang dengan Program Rutilahu nya atau kami koordinasi dengan PT IKPP, sehingga Bu Salmah punya tempat tinggal yang nyaman", ujarnya.
Sementara itu Rasmin anak ibu Salmah mengatakan kami atas nama keluarga mengucapkan terimakasih kepada ibu Camat Kragilan yang sudah berkenan untuk datang dan melakukan survei ke rumah ibu kami.
"Alhamdulillah Bu Camat sudah datang untuk survei langsung melihat keadaan rumah orang tua kami dan semoga usaha dari pemerintah kecamatan Kragilan segera mendapatkan hasil untuk melakukan perbaikan rumah orang tua kami dalam program rumah tidak layak huni" tuturnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar