Serang, WartaHukum.com - Terkait adanya rumah tidak layak huni di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang menuai perhatian dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Serang komisi IV yakni Ahmadi yang sekaligus ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Serang, Selasa (14/09/2021).
Menurut anggota DPRD Kabupaten Serang komisi IV sekaligus ketua DPD Kabupaten Serang Partai Nasdem Ahmadi menuturkan dari rekap data Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Serang untuk rumah tidak layak huni (RTLH) dan Data RTLH yang sudah tertangani per tahun 2018 untuk Desa Kendayakan itu 0 artinya semua Sudah layak huni, tutur Ahmadi.
Lanjut Ahmadi tapi dengan adanya kenyataan di lapangan bahwa rumah Ibu Salmah masuk kategori rumah tidak layak huni dan memang perlu adanya ulur tangan pemerintah daerah dalam program RTLH,
"Maka harapan saya Dinas Sosial Kabupaten Serang harus mendata ulang semua warga masyarakat Kabupaten serang, baik untuk data RTLH maupun masyarakat miskin atau tidak mampu, supaya pemerintah kabupaten serang dalam memberikan Program Bantuan Sosial itu memang benar” tepat sasaran dan tidak tumpang tindih", terang Ahmadi.
Sambung Ahmadi untuk rumah Ibu Salmah ini akan kita bantu dorong melalui anggota DPRD dari partai Nasdem yang ada di komisi II ke Dinas Sosial untuk diberikan program bedah rumah dari Dana Infak ASN yang memang peruntukannya untuk pemberian bantuan yang sifatnya Darurat, tutup Ahmadi.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar