Jakarta, WartaHukum.com - Pasca viralnya pemberitaan di Media online,cetak dan elektronik terkait adanya dugaan pelanggaran Prokes yang di lakukan H.Eka Supria Atmaja dalan kunjungan kerjanya ke Desa Sukarapih, Desa Sukamaju Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi.
Kegiatan tersebut dilakukan pada tanggal 8 Juni 2021, tampak Bupati Bekasi ,H.Eka Supria Atmaja nyawer alias bagi bagi uang ke warga,sehingga menyebabkan kerumunan massa.
Tindakan Bupati tersebut menuai sorotan dan tanggapan dari berbagai pihak baik masyarakat dan lembaga.
Senin 28 Juni 2021 LSM Kampak Mas RI, melayangkan dan melaporkan Surat Laporan Informasi (LI) Ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Prokes oleh Bupati Eka Supria Atmaja.
Dalam Jumpa pers nya, ketua LSM Kampak Mas RI DPC Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa dirinya didampingi oleh ketua DPD LSM KAMPAK MAS RI Jawa barat hari ini (Senin-red) telah menyampaikan Laporan Informasinya yang berkaitan dengan Pelanggaran Protokol Kesehatan yang dilakukan oleh Bupati Bekasi ke Kapolda Metro Jaya.
"Saya sudah sampaikan Laporan Informasi yang berkaitan dengan Pelanggaran PROKES oleh Bupati Bekasi, Sesuai arahan dari Sentra Pelayanan Masyarakat (SPKT) Polda Metro Jaya berdasarkan SOP Kami harus menyampaikan Surat Laporan Informasi (LI) ke Sekretariat Umum (Sektum) Polda Metro Jaya. Alhamdulilah Laporan Kami telah diterima dengan baik dan kami berharap agar Bapak dapat menerima laporan ini dengan menindaklanjuti dan melakukan proses hukum kepada pelaku yang sengaja melawan hukum, demi untuk menegakan supremasi hukum dan keadilan sampai memiliki kekuatan hukum tetap" ucap Bahyudin.
Bahyudin juga menerangkan bahwa menurutnya Bupati Bekasi diduga telah melanggar Undang -Undang Karantina kesehatan Nomor 6 Tahun 2018, bahkan Eka Supria Atmaja telah melabrak aturan yang ia buat sendiri.
"Kami sampaikan LI ini berdasarkan hasil analisa dan kajian internal serta informasi-informasi yang telah Kami himpun, menurut kami pelanggaran yang dilakukan Bupati diduga mengangkangi pasal 93 Undang - Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yaitu setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau sehingga penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), bahkan beliau ( Bupati Bekasi-red) melabrak peraturan peraturan tentang PPKM dan yang lebih tragisnya aturan yang ia buat dilanggar juga" tandas Bahyudin.
Masih kata Bahyudin sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 202 tentang PPKM, Peraturan Gubernur Jabar nomor 36 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, Surat Edaran Gubernur Jawa barat nomor 68/Ks01.01/Hukham tentang Perpanjangan keenam tentang Pelaksanaan PPKM, Peraturan Bupati Bekasi nomor 48 tahun 2020 tentang Pengenaan sangsi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB, Intruksi Bupati Bekasi nomor 12 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM, Surat edaran Bupati Bekasi nomor 300/SE-/POL.PP Tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM, jelas Bahyudin.
Ditempat yang sama Ketua Kampak Mas RI DPD Jawa Barat Muhamad Wahidin menambahkan, Laporan Informasi Kami sudah sesuai regulasi dan peraturan peraturan yang ada, jelas sekali Bupati Bekasi telah melanggar Prokes.
"Kami berharap penegak hukum khususnya Kapolda Metro Jaya segera menindaklanjuti Laporan Informasi Kami ini" tutup nya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar