Serang, WartaHukum.com - Polda Banten merupakan institusi penegakan hukum di wilayah Polda Banten demi terciptanya Harkamtibmas di Provinsi Banten.
Ironisnya pihak Polda Banten tidak mempunyai nyali untuk melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Solar subsidi ternama yakni dengan sebutan "KOPRAL ANTO".
KOPRAL ANTO merupakan pelaku kejahatan penyalahgunaan BBM Solar subsidi di wilayah hukum Polda Banten yang tak tersentuh oleh pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) khususnya pihak Direktorat Kriminal khusus Polda Banten, pelaku kejahatan penyalahgunaan BBM solar subsidi bernama " KOPRAL ANTO" diduga melakukan kejahatan penyalahgunaan BBM solar subsidi sudah terorganisir dengan baik dan diduga melakukan koordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum.
Dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, "KOPRAL ANTO" tidak merespon pertanyaan dari awak media.
Lapak penyalahgunaan BBM solar subsidi milik "KOPRAL ANTO" berada di belakang RM Majalengka, samping SPBU Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 55 (Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM Bersubsidi): Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 53 (Penyimpanan atau Pengolahan Tanpa Izin): Pelaku penyimpanan, pengolahan, pengangkutan, atau niaga tanpa izin usaha yang sah dapat diancam dengan pidana penjara 3 hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
Sanksi Korporasi (Pasal 56): Jika tindak pidana dilakukan oleh badan usaha/korporasi, pidana denda yang dijatuhkan kepada korporasi ditambah sepertiga dari maksimal denda.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Dalam kasus tertentu yang melibatkan keuntungan besar dari kejahatan ini, penyidik juga dapat menerapkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU untuk menelusuri aliran dana pelaku.
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar