Senin, 28 September 2026

Lapak Solar Ilegal Milik Tini di Jalan Lingkar Selatan Masih Beroperasi, Polda Banten dan Polres Cilegon Tutup Mata




Cilegon, WartaHukum.com - Untuk kesekian kalinya lapak kencingan dan penimbunan BBM jenis solar milik Tini di jalan Lingkar selatan cilegon masih beroperasi dan diduga pihak Polda Banten dan Polres Cilegon tutup mata. 


Beberapa hari yang lalu pihak Polres Cilegon diduga mengamankan atas nama Tini pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar, namun entah dengan alasan apa Tini pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar dilepaskan kembali dan sekarang menjalankan aktivitasnya kembali sebagai pelaku penyalahgunaan BBM jenis Solar di jalan lingkar selatan Cilegon. 


Diketahui, Tini merupakan pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar di kota Cilegon yang sudah kawakan dan sudah malang melintang di dunia hitam tentang perkeliruan BBM jenis Solar. 


Menurut informasi yang didapat bahwa Tini melakukan kencingan dan penimbunan solar di lapaknya setelah itu baru dikirim ke Bu RT yang ada di wilayah Merak. 


"Mobil-mobil tronton yang kencing di lapak Tini, lalu Bu RT yang ngambil, Bu RT ini istrinya almarhum Ali Daenk yang di Merak, Almarhum Ali Daenk juga dulunya pemain solar, setelah meninggal diteruskan oleh istrinya yaitu Bu RT," ujar narasumber, Minggu (27/9/2026). 


Sementara itu Tini dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp tidak merespon, Senin (28/9/2026).


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top