Lebak, WartaHukum.com - Bengkel motor SJM yang terletak di jalan Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diduga menjual sparepart ilegal.
Bengkel SJM yang diduga menjual sparepart diduga milik Candra, bukan hanya penjualan sparepart sepeda motor, bengkel SJM juga diduga menyimpan dan menjual oli oplosan atau oli palsu dan disimpan di gudang belakang bengkel motor SJM.
Menurut narasumber yang namanya enggan disebut mengatakan, "Bengkel tersebut diduga menjual sparepart ilegal, dan beberapa bulan lalu saya dapat informasi bengkel tersebut pernah digerebek sama Polisi mengenai oli nya, tapi tidak pernah ada tindaklanjutnya, ujarnya, Jum'at (4/9/2026).
"Ini saya juga beli sparepart kanvas rem nomer register nya ditempel saja, kami duga barang ini ilegal," tutup Nara sumber.
Penjualan suku cadang (sparepart) sepeda motor ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa membayar bea masuk (selundupan/black market) merupakan tindak pidana serius. Pelakunya tidak hanya menghadapi penyitaan barang, tetapi juga ancaman hukuman penjara dan denda materi yang sangat besar berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Undang-Undang Kepabeanan UU No. 17 Tahun 2006 menjelaskan Jika penjual bertindak langsung sebagai importir atau terlibat dalam jaringan penyelundupan untuk menghindari bea masuk, tindakan ini dikategorikan sebagai penyelundupan di bidang impor, Pasal yang menjerat: Pasal 102 huruf (a) hingga (h). Sanksi Pidana: Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, Sanksi Denda: Paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan Bagi pedagang, distributor, atau penadah yang sengaja membeli dan menjual kembali sparepart yang diketahuinya masuk secara ilegal (tanpa dokumen kepabeanan resmi/bea masuk), tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan sanksi Pidana: Penjara paling lama 4 tahun (berdasarkan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan).
Undang-Undang Perdagangan (UU No. 7 Tahun 2014) & UU Perlindungan Konsumen menjelaskan Pemerintah melarang peredaran barang impor yang tidak memenuhi standardisasi atau masuk secara ilegal demi melindungi konsumen dan industri lokal. Jika sparepart yang dijual ternyata dalam kondisi bekas/tidak baru (kecuali yang diatur khusus oleh menteri), pelakunya melanggar ketentuan impor barang baru dan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) berdasarkan Pasal 111. Jika sparepart tersebut tidak memiliki petunjuk informasi berbahasa Indonesia atau label resmi, penjual dapat dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar