Serang, WartaHukum.com - Masyarakat Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang melakukan audensi kepada pihak Kecamatan Kragilan mengenai Kepala Desa Undar Andir Khusni Mubarok yang tersandung penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Audensi masyarakat Desa Undar Andir diterima oleh Camat Kragilan H. M. Mujtahidi serta didampingi staf Kecamatan Kragilan di ruang rapat kecamatan Kragilan, Selasa (1/9/2026).
Dalam audensinya masyarakat Desa Undar Andir meminta pihak Kecamatan Kragilan untuk melakukan pergantian PLT terhadap Kepala Desa Undar Andir.
Menurut Bunyamin Tokoh Masyarakat Desa Undar Andir saat beraudensi dengan Camat Kragilan mengatakan, prilaku Kepala Desa Undar Andir Khusni Mubarok bukan hanya sekali ini saja, ini sudah beberapa kali, sebelumnya Kepala Desa Undar Andir pernah tersandung dugaan perselingkuhan dan perzinahan dengan istri orang, dan sekarang tersandung penyalahgunaan narkoba, jadi kami masyarakat Desa Undar Andir meminta pihak Kecamatan dan untuk meneruskan kepada Bupati Serang untuk ada PLT Kepala Desa Undar Andir menggantikan Khusni Mubarok, ujar Bunyamin.
"Kami masyarakat sangat malu dengan prilaku dari Kepala Desa Undar Andir, masyarakat Desa Undar Andir dikenal sangat religius, tapi ini dikotori oleh pemimpin Desa Undar Andir sendiri, kami masyarakat Desa Undar Andir meminta untuk segara di PLT kan, kami tidak ada kepentingan politik ini kepentingan untuk nama baik dan kehormatan Desa Undar Andir," kata Bunyamin.
Di tempat yang sama Camat Kragilan H. M Mujtahidi mengatakan, pihak Kecamatan hanya bisa menyarankan Kepala Desa Undar Andir untuk melakukan cuti selama proses rehabilitasi narkoba, dan itupun selama dia cuti PLT nya Sekertaris Desa menurut aturan, kami akan coba berupaya pendekatan kepada Kepala Desa Undar Andir agar mengajukan cuti," ujar Camat Kragilan.
Di hari yang sama Kepala Desa Undar Andir Khusni Mubaroktelah mengajukan cuti kepada pihak Kecamatan dan untuk diteruskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang.
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar