Sabtu, 22 Agustus 2026

Tak Kantongi Izin Ramai-ramai, Orgen Tunggal di Kragilan Tetap Berjalan




Serang, WartaHukum.com - Mengadakan pesta atau keramaian umum (acara rame-rame) di jalan atau tempat umum tanpa izin kepolisian dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda maksimal Rp10 juta. Jika acara tersebut menimbulkan keonaran atau gangguan umum, ancamannya meningkat menjadi penjara paling lama 6 bulan atau denda Rp10 juta, berdasarkan Pasal 274 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 


Ketentuan Hukum dan Sanksi tanpa Izin di Tempat Publik: Diancam pidana denda maksimal Kategori II (sebesar Rp10 juta).Menimbulkan Gangguan/Keonaran: Jika memicu keributan, huru-hara, atau mengganggu kepentingan umum, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda Rp10 juta.


Ironisnya pihak Polsek Kragilan Polres Serang tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran perizinan di Kampung Batubeulah, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, pasalnya pihak Polsek Kragilan Polres Serang memiliki kewenangan untuk membubarkan atau menghentikan acara orgen Tunggal apabila tidak mengantongi izin ramai-ramai dari pihak kepolisian.


Ketidaktegasan dari pihak Polsek Kragilan Polres Serang membuat celah bagi masyarakat yang akan mengadakan acara tanpa perizinan ramai-ramai. 


Bukan hanya perizinan ramai-ramai, sohibul hajat diduga melakukan pencurian arus listrik, karena acara orgen Tunggal menggunakan daya arus listrik yang sangat luar biasa. 


Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kapolsek Kragilan AKP Ilman Robiana menjawab, terimakasih info nya, nanti akan kita cek, jawab Kapolsek Kragilan, Sabtu (22/8/2026).


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top