Serang, WartaHukum.com - Bekang Serang adalah sebutan atau singkatan untuk Denbekang III/4.B Serang (Detasemen Pembekalan Angkutan III/4.B Serang), yaitu satuan militer TNI Angkatan Darat di bawah Pusat Pembekalan Angkutan Angkatan Darat (Pusbekangad) yang bertugas mengurus logistik, pembekalan, dan angkutan militer di wilayah Serang dan sekitarnya.
Arti dan Fungsi Bekang, Bekang adalah singkatan dari Pembekalan Angkutan, bagian dari korps atau satuan TNI AD yang mengurus perbekalan (seperti makanan, pakaian, peralatan) dan angkutan/transportasi militer.
Tugas Pokok Denbekang setempat Serang, Pelayanan Bekal: Menyediakan dan mengelola kebutuhan logistik atau perbekalan materiil. Pelayanan Jasa & Angkutan: Mengatur pergeseran pasukan, distribusi logistik, dan sarana transportasi militer. Bantuan Penanggulangan: Membantu mendistribusikan logistik dalam keadaan darurat seperti bencana alam di wilayah setempat.
Namun, hal ini berbanding terbalik apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi Den Bekang III/4.B. Logistik berupa BBM jenis Solar yang semestinya diperuntukkan untuk kebutuhan angkutan militer diduga dijual ke industri dengan menggunakan transportir PT Noolland Jaya Abadi.
PT Noolland Jaya Abadi beberapa bulan yang lalu melakukan pengiriman solar ke kawasan industri Buditexindo dan diduga dibekingi oknum anggota Kodim 0602/Serang inisial ISN.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Aris kepala SPBU DenBekang III/.B Serang menjawab, "Besok aja ya Pak", jawab Aris.
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar