Senin, 24 Agustus 2026

Satu Karyawan Meninggal di PT Berkah Manis Makmur Cikande Diduga Perusahaan Abaikan K3




Serang, WartaHukum.com - Insiden kecelakaan kerja di lingkungan pabrik masih sering terjadi dan menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


Seperti yang dialami GA, GA mengalami kecelakaan kerja dilingkungan PT Berkah Manis Makmur (BMM) Cikande yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Rumah Sakit Hermina Ciruas pada 15 Agustus 2026.


Informasi yang diterima, korban meninggal dunia diduga akibat luka bakar yang serius di seluruh bagian tubuh korban. Kelalaian dari pihak perusahaan mengenai lemahnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diduga menjadi penyebab utama meninggalnya GA. 


Menurut narasumber yang namanya enggan dipublikasikan mengatakan, "Korban meninggal dunia akibat luka bakar yang sangat serius di PT BMM, dan korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Ciruas untuk mendapatkan perawatan dan meninggal pada hari Sabtu 15 Agustus 2025,"pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan pihak PT BMM Cikande belum bisa dikonfirmasi.


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top