Serang, WartaHukum.com - Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten diduga telah menangkap pelaku dugaan pungli jalur C PT Nikomas Gemilang inisial Dang pada bulan Juli 2026.
Dang yang diduga pelaku pungli di jalur C PT Nikomas Gemilang turut diamankan oleh keempat pelaku lainnya yakni UD alias TL, SS alias LX, DS, dan MT, namun pelaku dugaan pungli jalur C PT Nikomas gemilang inisial Dang diduga dilepas kembali oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada hari Kamis 9 Juli 2026 pada saat konferensi pers hanya menampilkan 4 pelaku dugaan pungli di Jalur C Nikomas gemilang yakni UD alias TL, SS alias LX, DS, dan MT, sedangkan pelaku inisial Dang diduga dilepas kembali oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Keempat tersangka UD alias TL, SS alias LX, DS, dan MT dijerat Pasal 482 KUHP dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan pelaku dugaan pungli inisial Dang lepas dari jeratan hukum pidana.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Humas Polda Banten.
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar