Selasa, 11 Agustus 2026

Polres Cilegon Polda Banten Didesak Amankan Pelaku Dugaan Pencabulan




Cilegon, WartaHukum.com - Warga Cikalahi hilir, Desa Mekarsari, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang meminta kepada pihak Polres Cilegon Polda Banten untuk segera mengamankan pelaku dugaan pencabulan inisial ST. 


ST diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Mawar pada hari Jum'at tanggal 16 Juli 2026 di Kampung Cikalahi Hilir, Mawar yang masih duduk di bangku sekolah direnggut kehormatannya oleh ST yang tidak memiliki moral dan akhlak. 


ST pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur telah resmi dilaporkan oleh pihak keluarga korban di Polres Cilegon Polda Banten dengan Laporan Informasi Nomor : LI/162/VII/2026/RESKRIM 2026 pada tanggal 16 Juli 2026, hingga saat ini penanganan perkara dugaan pencabulan terhadap anak yang ditangani Satreskrim Polres Cilegon belum menetapkan tersangka kepada ST sebagai pelaku. 


Aneh bin Ajaib pihak Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten menerbitkan laporan informasi bukan menerbitkan Laporan Polisi, seolah-seolah tindak kejahatan pencabulan terhadap anak dianggap bukan tindak suatu peristiwa kejahatan yang luar biasa. 


Menurut beberapa warga Kampung Cikalahi mengatakan, kelakuan ST ini sudah sangat meresehkan di lingkungan kami, jadi pihak kepolisian harus dengan segera mengamankan pelaku. 


"Kami sangat resah dengan kelakuan ST dan kami meminta pihak kepolisian untuk dapat segera diamankan, agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan kami, kami masyarakat semua sudah membuat surat pernyataan meminta pihak kepolisian untuk segera mengamankan ST, "ujar warga, Senin (10/8/2026). 


Informasi yang didapat bahwa pelaku ST dipanggil pihak Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten pada hari Selasa 11 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB.


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top