Jumat, 28 Agustus 2026

Perumahan Hunian Warisan Bangsa (HWB) Kragilan Pasang Polisi Tidur Dikeluhkan Masyarakat




Serang, WartaHukum.com - Pemasangan polisi tidur (alat pembatas kecepatan) tidak boleh dilakukan sembarangan oleh masyarakat atau pengembang perumahan, karena diatur ketat oleh regulasi. Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, wewenang pembuatan tanggul jalan ini berada di pihak pemerintah atau instansi berwenang agar tidak merusak jalan atau memicu kecelakaan.


Aturan Hukum dan Wewenang


Warga atau pihak pengembang dilarang membuat atau memasang polisi tidur secara mandiri di jalan umum.


Pelanggaran aturan pembuatan pembatas kecepatan dapat dikenai sanksi pidana atau denda.


Pemasangan harus melalui pengajuan resmi kepada instansi terkait seperti Dinas Perhubungan setempat.


Lokasi Penempatan yang Diizinkan


Hanya boleh dipasang pada jalan lingkungan pemukiman atau jalan lokal dengan kelas jalan tertentu.


Dilarang keras dipasang pada jalan raya utama, jalan arteri, atau jalan nasional.


Pemasangan polisi tidur secara sembarangan atau tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.


Aturan Hukum


Melanggar Undang-Undang: Pembuatan alat pembatas kecepatan secara mandiri melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 274 dan 275.


Gangguan Fungsi Jalan: Perbuatan ini dinilai mengakibatkan kerusakan atau gangguan pada fungsi jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. 


Standar Resmi: Pemasangan polisi tidur harus mengikuti ketentuan teknis dari instansi berwenang (seperti Dinas Perhubungan) dan tidak boleh dibuat secara sepihak oleh warga atau pihak pengembang perumahan. 


Pihak pengembang perumahan Hunian Warisan Bangsa (HWB) yang memasang polisi tidur diduga tidak memiliki izin dari instansi terkait baik dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, pasalnya jalan yang dipasangi polisi tidur atau tanggul jalan merupakan jalan Kabupaten bukan jalan milik pribadi perumahan Hunian Warisan Bangsa (HWB). 


"Perumahan HWB pasang polisi tidur di jalan Kabupaten seolah-olah memiliki kuasa penuh dan memiliki uang banyak, jangan mentang-mentang punya duit banyak bisa seenaknya pasang polisi tidur di jalan, ini bukan jalan perumahan HWB, ini jalan Kabupaten statusnya, ditambah tangki air milik perumahan HWB menyedot air dari sungai untuk keperluan komersial, seharusnya pihak HWB punya tandon sendiri untuk kepentingan HWB, bukan milik kepentingan masyarakat," ujar salah satu masyarakat, Jum'at (28/8/2026). 


Tindakan penyedotan atau pengambilan air sungai untuk kepentingan komersial secara ilegal (tanpa izin) merupakan tindak pidana serius di Indonesia. Kegiatan ini diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) yang telah diperbarui sebagian melalui UU Cipta Kerja.


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top