Jumat, 28 Agustus 2026

Kepala Desa Undar Andir Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten di Kramatwatu




Serang, WartaHukum.com - Kepala Desa Undar Andir Khusni Mubarok beserta dua rekannya ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten di wilayah Kecamatan Kramatwatu. 


Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus tiga orang tersangka berinisial DA, KM, dan RR. Pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Banten.


Tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus DA pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.10 WIB di pinggir Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DA, tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten kemudian melakukan pengembangan dan meringkus KH pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB di area parkir Alfamart Alun-Alun Kramatwatu, Kabupaten Serang. Dari KM (Kepala Desa Undar Andir) tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun hasil tes urine menunjukkan positif mengandung amphetamine.


" Perkembangan telah dilakukan Assesment  TAT di BNNP Banten dengan hasil direhabilitasi di Klinik Pratama BNNP Banten, untuk TKP di Kramatwatu. Untuk info lengkap bisa melalui Humas Polda Banten," kata AKBP Andie Kurniawan. 


Selain kasus narkoba, Khusni Mubarok juga pernah tersandung kasus lain pada 2025 lalu. Saat itu Khusni Mubarok diduga mengajak seorang warga yang masih berstatus istri orang untuk "ngamar" di salah satu hotel di Kota Serang. 


Perselingkuhan itu terhendus oleh warga kemudian puluhan warga geram mereka langsung menggeruduk rumah KM. Beruntung, pihak kepolisian segera datang dan mengamankan KM ke Mapolsek setempat.


Menurut informasi, hubungan tersebut terjalin saat suami perempuan itu sedang bekerja di luar negeri. Namun usai kejadian tersebut, KM tidak dijerat hukuman dan kasusnya tidak berlanjut.


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top