Sabtu, 18 Juli 2026

Kegiatan Revitalisasi SMK Bina Ul Husna Dipersoalkan



Serang, WartaHukum.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melaksanakan program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026, salah satunya di SMK Bina Ul Husna yang berlokasi di Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten.

‎Kegiatan revitalisasi dengan nilai anggaran Rp 773.339.000 bersumber dari APBN tahun anggaran 2026 dan dikerjakan secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dalam tahapan pelaksanaannya dipersoalkan.

‎Menurut aktivis pemerhati lingkungan M. Yusuf, setiap kegiatan bongkar, bangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) baru atau rubah struktur di sekolah, secara hukum itu wajib ada izin.

‎"Aturannya meliputi UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP nomor 16 tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Permendikbudristek nomor 22 tahun 2022," katanya, Sabtu (18/07/2026).

‎Masih kata Yusuf, setiap bantuan program bangunan dari Kemendikbud wajib melampirkan PBG yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) atau surat keterangan dari Pemda kalau belum ada PBG.

‎"Yang tidak diwajibkan untuk perizinan adalah rehab ringan," tambahnya.

‎Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Bina Ul Husna, Suni ketika dikonfirmasi menjelaskan, kegiatan revitalisasi ini digunakan untuk membangun RPS, toilet dan rehab dua ruang kelas.

‎"Untuk perizinan pada saat Bimtek tidak diwajibkan," jelasnya.

‎Terpisah, Rizki Habibi dari pihak konsultan ketika dikonfirmasi menggunakan telpon mengungkapkan, perihal perizinan itu adanya di pihak sekolah.

‎"Untuk siteplan ada sama sekolah, saya hanya konsultan perencana dan pembangunan," ungkapnya.


(Din) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top