Selasa, 28 Juli 2026

Kabupaten Lebak Darurat Mafia BBM Jenis Solar Subsidi




Lebak, WartaHukum.com - Kabupaten Lebak Provinsi Banten darurat mafia penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar terjadi di SPBU 34-423-04 JL.Raya Seta Nameng Rangkas Bitung,Kabupaten Lebak, Banten. 


Praktik mafia BBM solar bersubsidi kembali marak dengan modus operandi meliputi kendaraan tangki modifikasi, penyalahgunaan barcode, hingga penjualan kuota SPBU secara ilegal ke sektor tambang.


Modus operandi mafia BBM solar bersubsidi mencakup pembelian berulang (ngepok/ngerit), diduga dilakukan oleh mafia BBM solar bersubsidi bernama Akil dengan menggunakan kendaraan Dump truck, Selasa (28/7/2026). 


Ngepok atau Ngerit merupakan pembelian solar subsidi secara berulang-ulang di SPBU 34-423-04 menggunakan kendaraan yang sama atau berpindah-pindah tempat dan diduga ada keterlibatan pegawai SPBU. 


Dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Akil mengatakan, saya lagi sakit, lagi kontrol gula, kata Akil, Selasa (28/7/2026). 


Pengungkapan mafia BBM Solar subsidi oleh Bareskrim Polri dan juga Polda Banten belum efektif dengan bukti masih maraknya mafia BBM Solar Subsidi di wilayah Kabupaten Lebak. 


Ancaman hukum bagi pelaku penyalahgunaan BBM solar subsidi dapat dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda miliaran rupiah.


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top