![]() |
| Foto : Antrian truk di depan SPBU Bojonegara/di depan Polsek Bojonegara |
Serang, WartaHukum.com - Kemacetan akibat antrean Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.424.40 di Bojonegara Kabupaten Serang, Provinsi Banten baru-baru ini sering kali disebabkan oleh kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar, lambatnya pasokan, hingga maraknya aktivitas pengecoran BBM. Kendaraan yang mengular panjang hingga memakan badan jalan sangat mengganggu kelancaran lalu lintas dan mendapatkan keluhan dari masyarakat Bojonegara-Puloampel.
Berdasarkan pantauan di lokasi, deretan kendaraan truk-truk bertubuh besar tampak mengantre hingga meluber ke bahu jalan. Ekor antrean yang memanjang tersebut otomatis mempersempit ruang gerak kendaraan lain yang hendak melintas, sehingga arus lalu lintas dari kedua arah tersendat.
Kemacetan yang dipicu oleh antrean pengisian bahan bakar jenis solar subsidi ini menuai keluhan dari para pengendara. Salah seorang pengguna jalan, Kodir, mengaku sangat terganggu dengan kondisi arus lalu lintas yang tersendat akibat antrean kendaraan yang meluber hingga ke jalan raya.
"Resah sekali Mas, hampir setiap hari lewat jalur sini pasti kejebak macet. Tadi malam di SPBU Bojonegara, antreannya panjang sampai keluar mengakibatkan kemacetan yang parah,dari pasar Bojonegara hingga depan SPBU tepatnya di Polsek Bojonegara. Harusnya ada penertiban supaya antreannya tidak mengganggu pengguna jalan apalagi di depan Polsek Bojonegara Polres Cilegon, dan terkesan dibiarkan oleh pihak Polsek Bojonegara," ujar Kadir dengan nada kesal saat ditemui di lokasi, Selasa, (9/6/2026).
Arus lalu lintas di sekitar di jalan Bojonegara,baik arah dari Bojonegara-Serdang maupun sebaliknya terjadi kemacetan panjang setiap hari baik siang maupun malam. Pengguna jalan berharap pihak otoritas terkait serta aparat kepolisian segera turun tangan ke lapangan guna mengatur jalannya antrean agar tidak terus-menerus menimbulkan kemacetan yang merugikan publik.
SPBU yang membiarkan antrean kendaraan hingga menyebabkan kemacetan parah di jalan raya dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) oleh kepolisian. Selain itu, pihak Pertamina berwenang memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan hingga penghentian pasokan atau pencabutan izin agen penyalur.
Bagi Pengelola SPBU dapat dikenakan sanksi hingga penutupan operasional sementara, apabila terbukti melakukan penyaluran tidak tepat sasaran, membiarkan pengecer, atau gagal menertibkan antrean di sekitar area SPBU.
Bagi Pengendara: Pihak kepolisian sering kali menjatuhkan sanksi tilang langsung di tempat bagi kendaraan yang memakan badan jalan karena mengantre BBM, atau yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, namun faktanya terbalik baik pihak Polsek Bojonegara maupun pihak Polres Cilegon tidak berani mengambil tindakan tegas bagi pengendara yang memakan badan jalan karena mengantre BBM dan terkesan adanya pembiaran.
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar