Jumat, 19 Juni 2026

Pabrik Huller Padi Diduga Tidak Berizin, Romy : Dinas Perizinan Segera Lakukan Sidak




Serang, WartaHukum.com - Perihal dengan adanya pabrik Huller padi atau penggilingan padi yang berada di lokasi Jl. Ciruas - Pontang, tepatnya di Desa Tirem, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, DPP LSM Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat (GTAR) Provinsi Banten, Romy Safriyal meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang segera melakukan Inspeksi mendadak atau Sidak.


Dimana menurut Romy, keberadaan pabrik huller padi tersebut, selama melakukan kegiatan mengupas sekam dari butiran gabah dengan mengandalkan sistem Rice Milling Unit (RMU) yang mampu memecah kulit dan memisahkan dedak dari beras secara sekaligus, diduga tidak memiliki izin  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


"PBG adalah izin resmi sebagai pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang wajib dimiliki sebelum melaksanakan membangunan, merenovasi atau mengubah fungsi bangunan," katanya, Jum'at (19/06/2026).


Masih kata Romy, pemilik pabrik huller yang berlokasi di Desa Tirem, Kecamatan Lebak Wangi ini dengan sengaja tidak melakukan tahapan ataupun proses pendaftaran perizinan ke Dinas PMPTSP Kabupaten Serang, dikarenakan diduga lahan yang digunakan adalah lahan pertanian atau zona hijau.


"Selain itu, untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan lahan zona pertanian," tambahnya.


Dengan demikian, Ketua DPP LSM GTAR Provinsi Banten meminta kepada pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar segera melakukan inspeksi mendadak atau Sidak ke lokasi.


"Apabila terbukti melanggar aturan perizinan, saya meminta agar kegiatan huller padi tersebut dihentikan dan secepatnya melakukan proses perizinan," imbuhnya.


Sementara itu, pihak Satpol PP Kabupaten Serang ketika dikonfirmasi perihal keberadaan pabrik huller padi yang diduga tidak berizin, menjelaskan bahwa pihaknya belum tahu dengan keberadaan pabrik huller tersebut. 


"Iya punten pak kalau untuk masalah perizinan saya belum tahu karena saya belum koordinasi ke PTSP," jawabnya via pesan WhatsApp.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang  belum dapat dikonfirmasi.


(Din) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top