Kamis, 04 Juni 2026

LBHA DPP BKPRMI Hormati Proses Hukum Penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana oleh Kejaksaan Agung




Jakarta, WartaHukum.com - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) Dewan Pimpinan Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI terkait penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.


Direktur Nasional LBHA DPP BKPRMI, *Amelia Suhaili, S.H., M.H., Kes*, menyatakan bahwa LBHA BKPRMI menjunjung tinggi segala bentuk Pemberantasan Korupsi yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum kita, termasuk dalam proses hukum yang dilakukan  oleh Kejagung terhadap mantan Ketua Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.


“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung, siapapun yang diduga melakukan tindak pidana, kedudukannya sama di mata hukum (equality before the law). Kami meminta agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan siapapun yang terlibat di dalam kasus ini harus diusut dan diproses hukum hingga tuntas” tegas Amelia.


Amelia juga menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi momentum pembenahan tata kelola Program Gizi Nasional.  “Program Gizi Nasional ini menyangkut hajat hidup anak-anak Indonesia. Jangan sampai terciderai oleh praktik-praktik penyimpangan seperti korupsi. Penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu bagi para pelakunya  akan menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa,” ujarnya.


Sementara itu, Bendahara Nasional LBHA DPP BKPRMI, *Haji Lukman Baco*, menyampaikan bahwa LBHA BKPRMI mendorong seluruh pihak untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.  


“Kami percaya Kejaksaan Agung bekerja profesional. Publik harap tenang dan tidak membuat opini liar yang bisa mengganggu proses hukum. LBHA BKPRMI juga siap memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar memahami bahwa penegakan hukum adalah bagian dari upaya merawat integritas bangsa,” kata H. Lukman.


Perbuatan Korupsi yang dilakukan oleh seorang pejabat adalah merupakan perbuatan khianat dan tidak amanah yang tentunya akan merugikan seluruh rakyat Indonesia. Karena itu Allah berfirman dalam *QS. An-Nisa: 58* “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”


Makna dari surah tersebut adalah  Jabatan publik merupakan amanah, dan karenanya menyelewengkan (korupsi) didalamnya adalah khianat.                


LBHA DPP BKPRMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu hukum yang berdampak pada kepentingan umat dan bangsa, serta mendukung pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih.


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top