Tangerang, WartaHukum.com - Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menegaskan ultimatum keras untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan kekerasan berkedok penagihan utang (debt collector) di wilayah hukum Polda Banten.
Berikut adalah poin-poin utama dari pernyataan dan instruksi Kapolda Banten:
Larangan Premanisme di Jalan: Tidak boleh ada praktik premanisme atau perampasan kendaraan di jalan oleh siapa pun, termasuk debt collector atau "mata elang".
Penindakan Tanpa Kompromi: Polda Banten memastikan akan memproses hukum dan menindak tegas oknum penagih utang yang menggunakan kekerasan, ancaman, atau melanggar hukum.
Prosedur Legal: Penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan secara paksa atau sembarangan di jalanan. Penagihan harus mematuhi prosedur hukum dan etika yang berlaku, bukan dengan cara-cara anarkis.
Pemberantasan Kelompok: Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengejar dan memburu kelompok-kelompok penagih utang yang beroperasi secara brutal.
Namun, pernyataan dan instruksi Kapolda Banten diabaikan begitu saja oleh pihak Polresta Tangerang, kelompok debt collector yang bernaung di PT Bintang Sinergi Nusantara masih saja melakukan tindakan kejahatan perampasan 1 unit sepeda motor Honda PCX milik H. Napis warga Kecamatan Kragilan di wilayah hukum Polresta Tangerang, Rabu (17/6/2026).
PT Bintang Sinergi Nusantara yang beralamat di jln.pemda 3 raksa, Bojong, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten diduga memperkerjakan kelompok preman yang kerjanya melakukan perampasan kendaraan di jalan raya.
Menurut H. Napis saat menghubungi Redaksi WartaHukum.com mengatakan, bang tolong bang motor saya dirampas oleh matel sebanyak 10 dan sekarang saya di kantor PT Bintang sinergi Nusantara, pungkasnya.
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar