Senin, 15 Juni 2026

Etika Kanit Intelkam Polsek Pabuaran Polres Serang Kota tak Mencerminkan Anggota Polri




Serang, WartaHukum.com - Etika Polri atau Kode Etik Profesi Polri (KEPP) adalah pedoman moral dan aturan perilaku bagi setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan ini ditetapkan untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik. Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022, etika Polri dibagi menjadi lima ruang lingkup utama. 


1. Etika Kenegaraan


Sikap moral anggota Polri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Anggota wajib mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.


2. Etika Kelembagaan


Kewajiban untuk menjaga citra, martabat, dan kehormatan institusi Polri. Anggota dilarang melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik kesatuan dan wajib mematuhi hierarki serta perintah kedinasan yang sah. 


3. Etika Kemasyarakatan


Pedoman dalam berinteraksi dengan publik. Anggota Polri wajib memberikan pelayanan prima, bersikap adil, anti-diskriminasi, serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. 


4. Etika Keperibadian


Standar moral individu anggota Polri. Ini mencakup ketaatan beragama, kejujuran, kedisiplinan, serta menjaga penampilan dan gaya hidup yang sesuai dengan norma sosial (tidak bergaya hidup mewah atau hedonis).


5. Etika Hubungan dengan Sesama Anggota Polri


Aturan untuk membangun jiwa korsa yang sehat, solidaritas, saling menghormati, dan kerja sama antar rekan sejawat demi menjaga keharmonisan internal organisasi.


Penegakan Kode Etik


Pelanggaran terhadap etika ini akan disidangkan melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sanksi yang diberikan dapat berupa:


Permohonan maaf secara lisan atau tertulis.


Mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan atau wilayah tugas).


Penundaan kenaikan pangkat atau pendidikan.


Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi pelanggar berat.


Namun, etika kesopanan dan kemasyarakatan tidak ditunjukkan oleh kanit intelkam dan dua Bhabinkamtibmas Polsek Pabuaran Polres Serang kota yang memberhentikan hiburan orgen tinggal di acara pernikahan di Kampung Baruan, Kanit Intelkam Polsek Pabuaran langsung memberhentikan acara hiburan orgen tunggal tidak dengan secara Humanis dan tidak menunjukkan sebagai anggota Polri yang mengayomi, melindungi, melayani masyarakat.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top