Serang, WartaHukum.com - Berkedok cafe dan resto zodiac diskotik diduga tampilkan tarian erotis di atas meja disc jockey (Dj) pada hari sabtu (9/5/2026) dini hari.
Unggahan video di aplikasi tiktok yang diduga diunggah oleh salah satu disc jockey (dj) inisial DM menunjukkan satu wanita melakukan tarian di atas meja disc jockey dengan mengenakan busana seksi.
Tarian erotis secara umum dipandang bertentangan dengan norma agama, adat, dan etika sosial di Indonesia. Berbagai kalangan, termasuk tokoh agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sering mengecam pertunjukan semacam ini karena dinilai melanggar syariat Islam dan nilai moral masyarakat.
Pelanggaran Norma dan Syariat: Tarian yang menampilkan gerakan tidak senonoh atau mengekspos aurat dianggap merusak moral dan bertentangan dengan ajaran agama.
Per April 2026, Satpol PP Kabupaten Serang meningkatkan pengawasan dan memberikan peringatan kepada lima Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Serang Barat (Anggel Paradise, Star Queen, Zodiac, Shociba, dan Alexa) karena beroperasi kembali setelah sebelumnya ditertibkan, namun pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Serang terkesan hanya hisapan jempol belaka.
Terdapat sekitar 7 THM di Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang terdeteksi beroperasi kembali. Meskipun ditutup, mereka kerap muncul kembali dengan modus izin café dan resto yang diperoleh melalui Online Single Submission (OSS) Pusat, padahal Pemkab Serang tidak mengeluarkan izin THM, izin cafe dan resto hanya sebatas kiasan namun prakteknya adalah diskotik.
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar