Rabu, 20 Mei 2026

PT Tengfei Energi Indonesia Diduga tak Kantongi Izin Lingkungan Hidup




Serang, WartaHukum.com - Industri pengolahan limbah ban (termasuk ban bekas), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mewajibkan izin Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) serta Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). Karena limbah ban dikategorikan sebagai limbah B3, kegiatan ini membutuhkan izin operasional yang ketat. 


PT Tengfei Energi Indonesia termasuk Kapasitas industri besar, wajib menyusun dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), Jika kapasitas industri kecil atau menengah wajib menyusun dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).


PT Tengfei Energi Indonesia memiliki Persetujuan Teknis (Pertek), sebelum izin operasional diterbitkan, perusahaan harus memiliki Pertek terkait pemenuhan baku mutu lingkungan (seperti pengendalian pencemaran udara jika dilakukan pirolisis atau pembakaran), dan Izin Operasional LB3 yang meliputi kegiatan Penyimpanan, Pengumpulan, dan Pengolahan (misalnya daur ulang atau pirolisis ban menjadi minyak dan carbon black).


Menurut Habib perwakilan PT Tengfei Energi Indonesia saat dijumpai mengatakan, kami sedang mengurus UKL-UPL, selama ini kami beroperasi mengantongi SPPL, kata Abi, Selasa (19/5/2026). 


PT Tengfei Energi Indonesia sudah beroperasi selama 1 tahun, namun luput tindakan dari aparatur penegak hukum (APH), pasalnya PT Tengfei energi Indonesia patut diduga telah melakukan kejahatan lingkungan, melakukan kegiatan usaha namun tidak mengantongi izin lengkap lingkungan hidup. 


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top