Artikel, WartaHukum.com - Ibadah qurban memiliki faedah spiritual dan sosial yang sangat besar. Secara vertikal, ini adalah bentuk ketaatan, rasa syukur, dan sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Secara horizontal, qurban menumbuhkan empati serta mempererat tali persaudaraan melalui berbagi kebahagiaan dengan sesama yang membutuhkan.
Berikut adalah rincian faedah ibadah qurban:
Keutamaan Spiritual (Vertikal)
Bukti Ketaatan & Takwa: Pelaksanaan qurban mencerminkan ketundukan mutlak kepada perintah Allah SWT, meneladani keikhlasan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.
Ungkapan Rasa Syukur: Wujud terima kasih atas segala nikmat dan rezeki yang telah Allah berikan.
Pengampunan Dosa: Mengalirkan darah hewan qurban menjadi salah satu amalan yang sangat dicintai Allah dan menjadi sebab diampuninya dosa-dosa.
Pahala Berlipat Ganda: Setiap helai bulu hewan qurban dihitung sebagai satu kebaikan. Di akhirat kelak, hewan ini akan menjadi saksi dan kendaraan saat melewati shirath.
Dampak Sosial (Horizontal)
Menumbuhkan Kepedulian Sosial: Melatih sifat dermawan dan mengikis sifat kikir dengan merelakan harta yang dicintai di jalan Allah.
Pemerataan Rezeki: Daging qurban didistribusikan kepada fakir miskin, kerabat, hingga tetangga, sehingga semua orang dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Mempererat Ukhuwah Islamiyah: Kegiatan ini menguatkan ikatan kasih sayang antar sesama umat Muslim dan masyarakat luas.
Pandangan ulama terhadap kurban secara umum berpusat pada dua hukum utama: Sunnah Muakkadah (sangat dianjurkan) dan Wajib. Perbedaan ini didasarkan pada sejauh mana kemampuan harta dan pemahaman dalil yang dipegang oleh masing-masing mazhab fikih:
1. Mayoritas Ulama (Jumhur Ulama)
Ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa hukum berkurban adalah Sunnah Muakkadah bagi setiap muslim yang mampu.
Makna: Jika ditinggalkan tidak berdosa, namun sangat dianjurkan untuk dikerjakan demi mendapatkan keutamaan yang besar.
Kriteria Mampu: Memiliki kelebihan rezeki untuk memenuhi kebutuhan pokok diri sendiri dan keluarganya pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq.
2. Mazhab Hanafi
Ulama mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih tegas, yakni Wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat mampu.
Makna: Orang yang memiliki kelapangan harta namun tidak berkurban dianggap berdosa.
Kriteria Mampu: Tolok ukur mampu dalam mazhab ini adalah mereka yang memiliki harta mencapai batas nishab zakat (meskipun tidak harus mengendap selama satu tahun penuh).
3. Syarat dan Ketentuan Utama
Terlepas dari perbedaan hukum di atas, seluruh ulama sepakat mengenai beberapa prinsip esensial dalam berkurban:
Wujud Takwa: Inti ibadah adalah ketakwaan, bukan sekadar nilai daging atau darah yang disembelih.
Jenis Hewan: Hanya hewan ternak tertentu yang sah dijadikan kurban, meliputi unta, sapi/kerbau, dan kambing/domba.
Pembagian Daging: Daging kurban disunnahkan untuk dimakan sebagian oleh pihak pengqurban (shohibul qurban), dan wajib disedekahkan kepada fakir miskin.
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar