Serang, WartaHukum.com – Keluarga Usep, 32 tahun, korban penganiayaan berat di Desa Cibojong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, mempertanyakan lambannya aparat menangkap Januri, pelaku yang diduga membacok korban hingga mengalami cacat permanen. Meski polisi menyebut perkara telah lengkap, Januri hingga kini masih bebas.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Sabrang, RT 028/RW 005, Desa Cibojong. Menurut keluarga, Januri bahkan masih terlihat berkeliaran di sekitar kampung.
“Kami minta polisi segera bertindak. Pelaku masih bebas, padahal ini sudah jelas penganiayaan berat,” kata salah satu anggota keluarga korban, Sabtu, 11 April 2026.
Kasus ini menyedot perhatian warga dan sejumlah aktivis di Kabupaten Serang. Januri diketahui masih aktif menjabat sebagai ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya. Posisi itu membuat warga kian heran mengapa polisi belum juga menangkapnya.
Keluarga korban menyebut Januri terakhir terlihat di sekitar warung dekat rumahnya, di depan Granada Mangrod. Namun, hingga kini aparat belum melakukan penangkapan.
“Kalau memang pelakunya sudah jelas, kenapa belum juga diamankan?” ujar seorang warga Desa Cibojong.
Sorotan juga mengarah pada penanganan perkara oleh Polsek Padarincang. Keluarga mengaku sempat mendatangi kantor polisi untuk menanyakan perkembangan kasus. Saat itu, mereka memperoleh penjelasan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan tersangka telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dari kejaksaan.
Menurut keluarga, aparat bahkan menunjukkan surat dari kejaksaan terkait status perkara tersebut. Namun, di sisi lain, pelaku belum juga ditangkap. Kondisi itu membuat keluarga kebingungan.
“Kami sempat bingung dengan pernyataan dari pihak Polsek. Katanya sudah P21, sudah jadi DPO kejaksaan, tapi pelakunya masih bebas,” kata Anah, anggota keluarga korban.
Belakangan, penanganan perkara dilimpahkan dari Polsek Padarincang ke Polresta Serang Kota pada 9 April 2026. Pelimpahan itu dilakukan setelah muncul desakan dari keluarga korban dan warga.
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar