Jumat, 17 April 2026

Mafia BBM Ilegal Merajalela di Banten, Polda Banten Diduga Enggan "Sikat Tanpa Ampun"




Serang, WartaHukum.com - Dugaan Praktik Penjualan BBM jenis solar bersubsidi kepada perusahaan alat berat kontraktor yang diduga milik hj Ismail di Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang luput perhatian dari pihak aparatur penegak hukum pada Jum'at (17/4/2026).


Praktik jual beli BBM ilegal jenis solar di Provinsi Banten semakin merajalela dan terkesan adanya pembiaran terhadap para pelaku praktek perkeliruan, beberapa pekan silam Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan komitmen "sikat tanpa ampun" terhadap mafia penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Pihak kepolisian tidak akan kompromi dan akan menindak tegas pelaku ilegal, terutama yang merampas hak masyarakat kecil diduga hanya sebatas kiasan atau hisapan jempol belaka, dan tanpa kerja nyata dari pihak Kepolisian khususnya Polda Banten. 


Sopir transportir dari PT Nolland Jaya Abadi yang tidak ingin menyebutkan namanya mengaku bahwa sudah 2 tahun mengirim Bahan Bakar Minyak Solar Subsidi ke perusahaan ini.


Ia juga mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dan perintah dari seseorang yang bernama pak Iksan yang notabene seorang anggota.


Transportir BBM yang dibawa dan disuplai oleh PT Nolland Jaya Abadi ke perusahaan alat berat kontraktor di Junti, Kec. Jawilan, Kabupaten Serang, Banten Diduga tidak memiliki dokumen resmi.


Praktik jual beli Bahan Bakar Minyak subsidi ilegal untuk kepentingan industri merupakan pelanggaran serius. Pada dasarnya tujuan utama pemerintah memberikan subsidi untuk meringankan biaya operasional masyarakat bukan untuk perusahaan


Dasar hukum Penjual minyak subsidi secara ilegal diancam hukuman berat berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Penyalahgunaan ini mencakup pengangkutan, penyimpanan, dan niaga.


Pasal 55 UU Migas (Penyalahgunaan) Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Pasal 53 UU Migas (Penyimpanan/Pengangkutan): Menyimpan atau mengangkut BBM tanpa izin (ilegal) dipidana penjara maksimal 3-4 tahun dan denda miliaran rupiah.


Pasal 54 UU Migas (Pemalsuan): Meniru atau memalsukan BBM bersubsidi diancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top