Kamis, 30 April 2026

Dumping Steel Slag Menumpuk di Cikande, Pengelola Diduga tak Kantongi Izin Lingkungan Hidup




Serang, WartaHukum.com - Perbuatan dumping ini dianggap sebagai sebuah kejahatan lingkungan yang serius. Limbah slag steel, yang merupakan sisa proses produksi baja, mengandung bahan-bahan berbahaya yang dapat merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.


Meskipun bukan limbah B3, dumping steel slag dalam jumlah besar masih diatur oleh regulasi Lingkungan Hidup dan tidak bisa di sembarang tempat. Steel slag yang merupakan limbah industri peleburan baja memiliki risiko mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan benar. 


Praktik Dumping dan limbah Logam berat yang jenisnya Steel Slag, terjadi di wilayah hukum Polsek Cikande Polres Serang Polda Banten tepatnya di area parkir milik BUMDes Parigi Kecamatan Cikande diduga dilakukan oleh oknum pensiunan anggota Polri bernama Edi pada areal yang tidak memiliki izin untuk pengelolaan pemanfaatan limbah steel slag. 


Tumpukan limbah steel slag yang hanya menguntungkan segelintir orang tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan kelangsungan hidup bagi mahluk hidup di sekitar lokasi dumping limbah steel slag. 


Menurut informasi yang didapat bahwa pengelola dumping steel slag dilakukan oleh Edi dan Feri. 


"Pengelolanya namanya Pak Edi dan Pak Feri pak," kata warga sekitar, Kamis (30/4/2026). 


Sanksi Pidana Utama (Pasal 104 UU PPLH), Setiap orang yang melakukan dumping limbah (termasuk slag steel) ke media lingkungan hidup tanpa izin diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). 


Kegiatan dumping steel slag yang sudah berjalan cukup lama dan luput penindakan hukum baik dari Polsek Cikande Polres Serang dan Polda Banten. 


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top